Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan senilai Rp473 miliar selama Ramadan 1447 Hijriah.
Bantuan tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.
Program penyaluran bantuan diluncurkan dalam kegiatan “Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan” di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pengelolaan dana zakat tidak hanya diarahkan untuk bantuan sosial jangka pendek, tetapi juga mendukung program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik.
“Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah harus menyasar masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi,” kata Waryono.
Ia menjelaskan, penguatan tata kelola zakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menempatkan Kemenag sebagai regulator dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
Menurut Waryono, Kemenag bertugas memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Data Kemenag menunjukkan potensi filantropi Islam di Indonesia terus meningkat. Sejak pengelolaan zakat terkoordinasi secara nasional pada 2015, penghimpunan dana zakat mencapai sekitar Rp44 triliun pada 2025.
Ia menyebutkan peningkatan tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat serta bertambahnya kesadaran umat dalam menunaikan kewajiban sosial keagamaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya penggunaan data sosial ekonomi terpadu dalam penyaluran bantuan.
Menurutnya, integrasi data diperlukan agar program zakat, infak, dan sedekah tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial pemerintah lainnya.
“Program bantuan harus berbasis data agar penanganan kemiskinan lebih efektif,” ujarnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Shodiq Mujahid, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga amil zakat diperlukan untuk memperluas dampak program filantropi.
Menurutnya, pengelolaan zakat saat ini juga diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi mustahik yang memiliki potensi usaha.
Melalui kolaborasi berbagai lembaga filantropi, penyaluran dana sosial keagamaan selama Ramadan diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan sekaligus mendukung upaya penanganan kemiskinan ekstrem di Indonesia. (*/red)






