Medan, Javanusa—Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara berpotensi melindungi sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.
Menurut Suyudi, keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan upaya penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah untuk mencegah peredaran zat berbahaya yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun. Namun, angka itu masih memerlukan konfirmasi berdasarkan perhitungan resmi penyidik.
Operasi Gabungan Berawal dari Pemantauan Kapal
Pengungkapan penyelundupan ketamin di Sumatera Utara bermula dari analisis intelijen terhadap pergerakan MT Global 168. Kapal tersebut terpantau mencurigakan saat melintasi kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Tim gabungan kemudian memantau pergerakan kapal dan menyusun strategi pencegatan. Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Kapolri menjelaskan, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi tersebut.
“Langkah strategis ini diwujudkan melalui operasi gabungan atau joint operation secara senyap,” ujar Suyudi.
Pada 20 Oktober 2026, petugas mencegat MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan. Selanjutnya, tim mengawal kapal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Petugas Temukan 1.160 Bungkus Ketamin
Saat memeriksa kapal, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau di ruang pompa. Setiap karung berisi sejumlah bungkus ketamin dengan total 1.160 bungkus, masing-masing berbobot satu kilogram.
Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin HCl. Dengan demikian, total zat yang diamankan mencapai 1.160 kilogram atau 1,16 ton.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 42, sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi.
Selain ketamin, petugas menyita kapal tanker MT Global 168, 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Sindikat Narkotika
Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penanganan berkelanjutan. Jaringan penyelundupan lintas negara dapat memanfaatkan jalur laut sehingga aparat perlu memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadapi kejahatan transnasional.
“Sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, pengungkapan yang kita saksikan hari ini merupakan wujud keseriusan aparat TNI, Polri, Bea Cukai, BNN, dan pemerintah daerah,” katanya.
Kapolri mengapresiasi personel serta seluruh instansi yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga berperan penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.
“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh aparat penegak hukum di Indonesia akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi generasi muda dari sindikat narkotika,” tegasnya.
Selain memperkuat penindakan, Suyudi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia menilai informasi dan kepedulian warga dapat membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan.
“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.
Kapolri menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus mencakup penindakan terhadap jaringan pemasok, pengawasan jalur masuk, pencegahan penyalahgunaan, serta pelibatan masyarakat.
Pengungkapan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara menjadi salah satu langkah aparat untuk memutus rantai penyelundupan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut.






