Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki dasar hukum baru untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6).
Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan akhir (stemmotivering) masing-masing fraksi sebelum pengambilan keputusan.
Pandangan akhir dibacakan oleh Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Efrizal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ikhwan Idham dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dicky Samardi dari Fraksi Amanat Nasional (PAN), Suhermen Mursyid dari Fraksi Demokrat, dan Jonasri dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi.
Perda Disesuaikan dengan UU Kesehatan Terbaru
Menanggapi pengesahan tersebut, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kelancaran proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun karena Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sehingga Perda KTR yang sudah ada tersebut disusun dan disahkan kembali sesuai dengan UU tersebut.
“Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman,” ujar Yota Balad.
Fokus Melindungi Kelompok Rentan
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menegaskan bahwa udara bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara.
Karena itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok hadir sebagai instrumen hukum untuk mengatur kawasan bebas asap rokok, bukan untuk melarang ataupun mengkriminalisasi masyarakat yang merokok.
Regulasi tersebut bertujuan melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, remaja, ibu hamil, serta perokok pasif dari dampak buruk paparan asap rokok.
Yota Balad juga berharap implementasi Perda ini dapat memberikan manfaat lebih luas bagi daerah.
“Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Tujuh Kawasan Wajib Bebas Asap Rokok
Perda Kawasan Tanpa Rokok menetapkan tujuh kawasan utama yang wajib terbebas dari asap rokok. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sebagai penanda resmi pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2026. (*/red)






