Perda KTR Kota Pariaman Disahkan, Lindungi Anak dan Perokok Pasif

Penulis -

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Pariaman mengesahkan Ranperda tentang KTR menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar, Sabtu (27/6). (Foto: Diskominfo Pariaman)

DPRD Kota Pariaman mengesahkan Ranperda tentang KTR menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar, Sabtu (27/6). (Foto: Diskominfo Pariaman)

Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki dasar hukum baru untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6).

Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan akhir (stemmotivering) masing-masing fraksi sebelum pengambilan keputusan.

Pandangan akhir dibacakan oleh Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Efrizal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ikhwan Idham dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dicky Samardi dari Fraksi Amanat Nasional (PAN), Suhermen Mursyid dari Fraksi Demokrat, dan Jonasri dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.

Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi.

Perda Disesuaikan dengan UU Kesehatan Terbaru

Menanggapi pengesahan tersebut, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kelancaran proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun karena Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sehingga Perda KTR yang sudah ada tersebut disusun dan disahkan kembali sesuai dengan UU tersebut.

“Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman,” ujar Yota Balad.

Baca Juga :  Revitalisasi Kota Tua Padang, Wako Fadly: Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Fokus Melindungi Kelompok Rentan

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menegaskan bahwa udara bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara.

Karena itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok hadir sebagai instrumen hukum untuk mengatur kawasan bebas asap rokok, bukan untuk melarang ataupun mengkriminalisasi masyarakat yang merokok.

Regulasi tersebut bertujuan melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak, remaja, ibu hamil, serta perokok pasif dari dampak buruk paparan asap rokok.

Yota Balad juga berharap implementasi Perda ini dapat memberikan manfaat lebih luas bagi daerah.

“Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Tujuh Kawasan Wajib Bebas Asap Rokok

Perda Kawasan Tanpa Rokok menetapkan tujuh kawasan utama yang wajib terbebas dari asap rokok. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sebagai penanda resmi pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2026. (*/red)

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB