Perluas Akses Pasar, Kementan Perkuat Legalitas Unit Pengolahan Peternakan 

Penulis -

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Javanusa—Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong unit pengolahan hasil peternakan memperkuat legalitas dan standar produksi agar mampu meningkatkan nilai tambah serta memperluas pasar.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Webinar One Stop Learning: Perizinan dan Sertifikasi pada Unit Pengolahan Hasil Peternakan yang berlangsung Kamis (27/8/2026).

Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun mengatakan hilirisasi tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi dan pengolahan.

Menurutnya, proses tersebut harus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh mata rantai usaha, termasuk peternak sebagai penyedia bahan baku.

“Hilirisasi harus mampu menciptakan nilai tambah, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha dan peternak sebagai penyedia bahan baku,” ujar Makmun.

Karena itu, pelaku usaha perlu melihat perizinan sebagai bagian dari pengembangan bisnis, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Perizinan berusaha merupakan fondasi untuk kepastian dan keberlanjutan usaha dan menjadi bagian penting dari proses menaikkan kelas usaha,” kata Makmun.

Perizinan dan Sertifikasi Dibahas Terintegrasi

Konsep One Stop Learning memberikan pemahaman terpadu mengenai sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi unit pengolahan hasil peternakan.

Materi mencakup perizinan berusaha, Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB), registrasi izin edar MD, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Setiap instrumen memiliki fungsi berbeda. Namun, seluruhnya saling mendukung untuk memastikan legalitas usaha, penerapan higiene dan sanitasi, serta kelayakan produk sebelum beredar.

Pada materi perizinan, peserta mendapat penjelasan mengenai perubahan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko agar prosesnya lebih sederhana dan terukur.

Pemerintah mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, modul persyaratan dasar dan perizinan berusaha dipisahkan serta proses verifikasi teknis disederhanakan.

Baca Juga :  Cadangan Beras Pemerintah Capai 4,72 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kebijakan itu diharapkan memberikan kepastian dan efisiensi bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, pelaku usaha tetap wajib memenuhi standar dan mengikuti pengawasan pemerintah.

NKV Jamin Higiene dan Sanitasi Produk Hewan

Dari aspek keamanan produk hewan, peserta mempelajari tahapan sertifikasi NKV.

Prosesnya mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan melalui OSS, verifikasi administrasi, audit lapangan, hingga penerbitan sertifikat.

NKV berperan penting dalam memastikan unit usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengelolaan produk hewan.

Dengan standar tersebut, unit pengolahan memiliki dasar untuk menjaga keamanan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

BPOM Jelaskan Registrasi Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut menjelaskan ketentuan registrasi pangan olahan kepada peserta webinar.

Pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran pada prinsipnya wajib menjalani registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus usaha mikro dan kecil, pemerintah menyediakan dukungan berupa pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Selain registrasi izin edar, pelaku usaha perlu menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara konsisten.

IP-CPPOB menjadi bukti bahwa sarana produksi telah menerapkan prinsip pengolahan pangan yang baik. Penerapan tersebut bertujuan mencegah cemaran biologis, kimia, dan fisik pada produk.

Bagi usaha mikro dan kecil, pemerintah juga menyederhanakan proses penilaian. Dengan mekanisme tersebut, penerbitan izin dapat berlangsung lebih cepat.

Sementara itu, audit sarana dapat dilakukan paling lambat 12 bulan setelah izin diterbitkan.

Pengalaman YES Yoghurt Jadi Pembelajaran Praktis

Webinar turut menghadirkan pengalaman YES Yoghurt dalam mengembangkan usaha pengolahan susu.

Usaha tersebut tumbuh dari skala rumahan hingga menghasilkan beragam produk olahan susu bernilai tambah.

Pengalaman itu menunjukkan bahwa pertumbuhan bisnis membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan produksi.

Baca Juga :  Wamentan Sudaryono Respons Cepat Keluhan Petani, Pupuk Subsidi hingga Harga Telur Langsung Diatensi

Penyusunan SOP, penguatan manajemen mutu, pemenuhan legalitas, dan pengujian laboratorium menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha.

Kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, serta berbagai mitra juga mendukung proses penguatan usaha tersebut.

Kementan Dorong Unit Pengolahan Naik Kelas

Makmun berharap pendekatan One Stop Learning membantu pelaku usaha memahami seluruh tahapan legalitas secara lebih utuh.

Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengetahui dokumen yang harus dipenuhi. Mereka juga perlu memahami mekanisme pengajuan dan penerapannya di lapangan sebagai bagian dari pengembangan usaha.

Menurut Makmun, kepatuhan terhadap perizinan dan sertifikasi dapat memperkuat kepercayaan konsumen. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang pasar dan meningkatkan kualitas produk peternakan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak Unit Pengolahan Hasil Peternakan yang tertib dalam perizinan, konsisten dalam penerapan standar, dan mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, serta memiliki akses pasar yang lebih luas. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru