Pasaman, Javanusa—Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Penertiban menyasar Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kamis (15/1/2025). Meski tak menemukan pelaku di lokasi, tim tetap memusnahkan barang bukti untuk mencegah PETI kembali beroperasi.
Saat tiba di lokasi, aktivitas penambangan ilegal sudah tidak berlangsung. Namun, tim masih menemukan peralatan bekas tambang emas tanpa izin.
Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, petugas memasang spanduk larangan dan memusnahkan peralatan tersebut dengan cara dibakar di tempat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya represif pemerintah daerah terhadap maraknya PETI di wilayah Pasaman dan sekitarnya.
Tegaskan Komitmen Berantas PETI
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kendati pelakunya tidak ditemukan, hal ini tidak mengurangi komitmen kami untuk menertibkan PETI di Sumbar,” kata Helmi.
Menurutnya, Kecamatan Rao menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya aktivitas tambang ilegal.
Penertiban ini mengacu pada SK Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.
Pemprov Sumbar menilai PETI berdampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta merugikan negara dari sisi ekonomi.
Karena itu, penanganan dilakukan lintas sektor, melibatkan ESDM, DLH, aparat keamanan, dan pemerintah nagari. Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.
Helmi mengungkapkan, pemerintah telah mengusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas sekitar 13.800 hektare.
“WPR tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Saat ini masih menunggu keputusan Menteri ESDM,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik tambang ilegal dan menunggu proses legalisasi yang sedang berjalan.
DLH Sumbar Temukan Dampak Lingkungan Serius
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat PETI.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai di sekitar lokasi tambang ilegal.
“Kondisi alur sungai sudah berubah. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas PETI di wilayahnya berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian tambang ilegal.
“Kami sudah memasang spanduk stop PETI sesuai kewenangan yang kami miliki,” kata Fauzan. (*/adpsb)






