PKL Selasar Pasar Raya Padang Kembali Ditertibkan, Lapak di Jalur Pejalan Kaki Dibongkar

Penulis -

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang bersama tim gabungan menertibkan lapal PKL di selasar Pasar Raya Padang, Rabu (4/2/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang bersama tim gabungan menertibkan lapal PKL di selasar Pasar Raya Padang, Rabu (4/2/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan kembali menertibkan PKL di selasar Pasar Raya Padang, Rabu (4/2/2026).

Petugas membongkar lapak pedagang yang masih berjualan di selasar dan jalur pejalan kaki kawasan Pasar Raya Barat.

Langkah ini menjadi bagian dari program penataan kawasan perdagangan utama Kota Padang agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung. Pemerintah kota menargetkan selasar kembali berfungsi penuh untuk akses pejalan kaki.

Petugas gabungan menertibkan sejumlah lapak PKL yang masih menempati area terlarang. Selasar yang seharusnya menjadi jalur pedestrian ditemukan dipenuhi lapak dan barang dagangan.

Penertiban berlangsung dengan pendekatan persuasif dan pengawasan langsung di lapangan. Petugas juga mengamankan peralatan dagang yang melanggar aturan lokasi berjualan.

Imbauan Sudah Berulang Kali

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan pihaknya telah berkali-kali memberikan peringatan sebelum tindakan dilakukan. Sosialisasi dilakukan melalui teguran lisan hingga surat imbauan resmi.

“Petugas sudah beberapa kali mengingatkan dan melakukan penertiban secara persuasif. Namun masih ada pedagang yang tetap berjualan di area terlarang, sehingga penertiban kembali kami lakukan,” kata Chandra.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi menegaskan penertiban bertujuan memberi dampak ekonomi jangka panjang.

“Kami ingin kawasan pasar kembali tertata, ramai dikunjungi, dan mampu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup di Pasar Raya,” ujarnya saat memimpin langsung kegiatan di lapangan. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Bongkar Bangli dan Tertibkan PKL yang Kuasai Fasum di Koto Tangah

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB