Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam di Atom Center, 11 Botol Miras Ilegal Diamankan

Penulis -

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Padang mengamankan minuman beralkohol sebagai barang bukti. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Satpol PP Padang mengamankan minuman beralkohol sebagai barang bukti. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Aktivitas hiburan malam yang disertai peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali ditemukan di kawasan Atom Center, Kota Padang.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban dan mengamankan 11 botol minuman beralkohol pada Selasa (16/12/2025) sore.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perlindungan Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan penertiban tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kembali merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Rozaldi, kawasan Atom Center sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan. Namun, saat dilakukan pengecekan ulang, petugas kembali mendapati adanya kegiatan live music yang dinilai mengganggu ketertiban umum, serta ditemukannya belasan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.

“Lokasi ini sudah pernah kami tertibkan. Saat dilakukan pengawasan kembali, petugas menemukan aktivitas hiburan yang mengganggu ketenteraman serta minuman beralkohol tanpa izin edar,” jelas Rozaldi.

Ia menambahkan, saat petugas meminta pengelola menunjukkan surat izin peredaran minuman beralkohol tersebut, pihak pengelola tidak dapat memperlihatkannya. Atas temuan itu, Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan barang bukti.

“Saat kita tanyakan izin peredaran minuman tersebut, pengelola tidak bisa menunjukkan dokumennya. Karena itu, kami mengamankan 11 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,” ujarnya.

Rozaldi juga menyampaikan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan di Mako Satpol PP. Selanjutnya, 11 botol minuman beralkohol ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rozaldi.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Amankan 26 Remaja dari Kos-kosan dan Kafe Karaoke

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di kawasan-kawasan yang rawan terjadi gangguan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah Kota Padang tetap kondusif dan masyarakat merasa aman,” tutup Rozaldi. (*/red)

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB