Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita 8,89 Kg Sabu dan 60,19 Kg Ganja

Penulis -

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika sepanjang kuartal II 2026, tepatnya sejak 1 April hingga 30 Juni.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah Sumatera Barat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan capaian itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan.

“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan 61 kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Irjen Pol Djati Wiyoto saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).

Empat Kasus Berasal dari Pengembangan di BIM

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 11 merupakan kasus menonjol yang menjadi perhatian penyidik.

Empat di antaranya berasal dari pengembangan penyelidikan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kasus tersebut melibatkan 11 tersangka laki-laki.

Seluruh barang bukti dalam perkara-perkara tersebut telah memperoleh penetapan hukum untuk dimusnahkan.

Polisi Sita 8,89 Kilogram Sabu dan 60,19 Kilogram Ganja

Selain menangkap para pelaku, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengamankan narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja kering. Pemusnahan dilakukan agar barang haram itu tidak kembali beredar di masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Tidak Sekadar Enak, Ini 10 Manfaat Tape Singkong dan Kandungan Gizinya

Penyidik mengumpulkan informasi, melakukan pemantauan, memetakan jalur distribusi, hingga mengembangkan setiap perkara yang ditemukan.

“Mayoritas pengungkapan diawali dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara. Kami menerapkan berbagai teknik, termasuk metode undercover buy atau pembelian terselubung, untuk memastikan setiap transaksi terungkap secara sah di mata hukum,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi.

Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan pidana yang menjadi dasar penanganan perkara.

“Polda Sumbar akan terus mengawal proses hukum terhadap seluruh tersangka agar memberikan efek jera. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing,” kata Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati untuk perkara yang memenuhi unsur tertentu. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB