Padang, Javanusa—Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika sepanjang kuartal II 2026, tepatnya sejak 1 April hingga 30 Juni.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan capaian itu menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan 61 kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Irjen Pol Djati Wiyoto saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Empat Kasus Berasal dari Pengembangan di BIM
Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 11 merupakan kasus menonjol yang menjadi perhatian penyidik.
Empat di antaranya berasal dari pengembangan penyelidikan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kasus tersebut melibatkan 11 tersangka laki-laki.
Seluruh barang bukti dalam perkara-perkara tersebut telah memperoleh penetapan hukum untuk dimusnahkan.
Polisi Sita 8,89 Kilogram Sabu dan 60,19 Kilogram Ganja
Selain menangkap para pelaku, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengamankan narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja kering. Pemusnahan dilakukan agar barang haram itu tidak kembali beredar di masyarakat.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.
Penyidik mengumpulkan informasi, melakukan pemantauan, memetakan jalur distribusi, hingga mengembangkan setiap perkara yang ditemukan.
“Mayoritas pengungkapan diawali dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara. Kami menerapkan berbagai teknik, termasuk metode undercover buy atau pembelian terselubung, untuk memastikan setiap transaksi terungkap secara sah di mata hukum,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi.
Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan pidana yang menjadi dasar penanganan perkara.
“Polda Sumbar akan terus mengawal proses hukum terhadap seluruh tersangka agar memberikan efek jera. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing,” kata Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati untuk perkara yang memenuhi unsur tertentu. (*)






