Lubuk Basung, Javanusa—Keluhan warga terkait suara knalpot brong dan aksi balap liar di Lubuk Basung mendapat respons cepat dari Polres Agam.
Polisi mengamankan 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai standar dalam patroli Sabtu malam (22/8/2026).
Patroli menyasar sejumlah kawasan yang kerap menjadi lokasi balap liar, freestyle, dan aktivitas berkendara yang membahayakan. Polisi juga meningkatkan pengawasan pada malam akhir pekan untuk menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.
Polres Agam Respons Laporan Warga
Patroli berlangsung di beberapa titik yang menjadi perhatian masyarakat. Lokasinya antara lain kawasan perkantoran Bupati Agam, GOR Rang Agam, serta sejumlah ruas jalan yang kerap digunakan untuk balap liar.
Kegiatan tersebut muncul setelah warga berulang kali mengeluhkan kebisingan dari knalpot tidak standar. Aksi pengendara yang memacu kendaraan dan melakukan freestyle juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Agam melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Tika Permata Murni bersama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi memimpin penindakan tersebut.
Petugas mengedepankan langkah preventif dan represif secara tegas. Namun, pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari penertiban di lapangan.
30 Motor Knalpot Brong Diamankan
Sebanyak 30 sepeda motor terjaring dalam patroli tersebut. Kendaraan itu menggunakan knalpot racing, brong, atau perlengkapan yang tidak memenuhi standar.
Petugas mendata seluruh kendaraan sebelum memberikan tindakan berupa penilangan. Pemilik kendaraan juga diminta melengkapi dokumen dan mengembalikan sepeda motor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Agam Iptu Tika Permata Murni mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
“Penindakan dibawah Pimpinan AKP Eri Yanto (Kabag Log) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
Banyak Pelanggar Masih di Bawah Umur
Polisi juga menemukan sejumlah pengendara yang masih berusia di bawah umur. Sebagian dari mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengendara yang belum memenuhi syarat memiliki risiko lebih besar saat berada di jalan raya. Risiko itu semakin tinggi ketika kendaraan digunakan untuk balap liar atau freestyle.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi meminta para orang tua ikut mengawasi penggunaan sepeda motor oleh anak-anak mereka.
Ia juga mengingatkan pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan secara sembarangan. Modifikasi yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Polres Agam akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan standar,” tegas Rinto.
Patroli Berlanjut untuk Cegah Balap Liar
Polres Agam menegaskan bahwa penertiban tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Polisi juga ingin membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Patroli rutin menjadi salah satu langkah untuk mencegah kecelakaan serta gangguan keamanan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di ruang publik.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Polres Agam berharap kawasan Lubuk Basung tetap aman dan nyaman. Terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat. (*)






