Pariaman, Javanusa—Polres Pariaman menggagalkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang pria lanjut usia berinisial E (69) langsung diamankan polisi bersama ratusan liter bahan bakar dan satu unit truk.
Penindakan ini berlangsung di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan, Pariaman Timur, pada Senin (26/10/2026) malam pukul 22.00 WIB.
Operasi penyergapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak terlarang.
Menanggapi keluhan masyarakat, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan pengintaian. Petugas menyisir jalur strategis di sekitar area SPBU Jati Pariaman untuk melacak keberadaan pelaku.
Tim operasional kemudian mengintai satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8094 W. Polisi membuntutinya hingga kendaraan berat tersebut berhenti tepat di depan sebuah rumah tinggal.
Modus Operansi dan Barang Bukti
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan deretan jerigen padat berisi Bio Solar cair. Pria tua pemilik kendaraan diduga mengumpulkan BBM tersebut dari berbagai SPBU sebelum menyimpannya di area pemukiman.
Polisi menyita barang bukti berupa 360 liter Bio Solar bersubsidi dan satu unit truk. Petugas juga membawa STNK, dua buah selang penyedot sepanjang dua meter, serta satu canting minyak perak.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riko Tarianto, membenarkan keberhasilan operasi penangkapan ini. Pihaknya mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam mengawal distribusi BBM tepat sasaran.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan kendaraan yang diduga mengangkut BBM tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti,” jelas Ipda Riko.
Motif Keuntungan dan Ancaman Hukum
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Ia berniat melepas stok minyak tersebut ke konsumen lain dengan patokan harga jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Saat ini penyidik masih terus mendalami rantai pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi ingin memastikan seluruh jaringan pembeli maupun penyalur BBM ilegal ini terungkap terang benderang.
“BBM bersubsidi merupakan barang yang peruntukannya telah diatur pemerintah bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kami masih melengkapi pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap perkara tersebut,” tegasnya.
Pelaku asal Desa Kampung Gadang ini telah mendekam di Mapolres Pariaman. Terduga pelaku terancam jeratan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jajaran Polres Pariaman menegaskan komitmen untuk memberantas habis segala bentuk kecurangan BBM bersubsidi. Kepolisian meminta masyarakat terus melaporkan setiap transaksi mencurigakan di wilayah hukum setempat. (*)






