Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 21 Paket Ganja, Dua Kurir Antarprovinsi Ditangkap Saat Menuju Padang

Penulis -

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasaman gagalkan peredaran 21 paket ganja dalam operasi pada Sabtu (6/6/2026) malam. (Foto: Polda Sumbar)

Polres Pasaman gagalkan peredaran 21 paket ganja dalam operasi pada Sabtu (6/6/2026) malam. (Foto: Polda Sumbar)

Pasaman, Javanusa—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga akan dipasok ke Kota Padang.

Dalam operasi pada Sabtu (6/6/2026) malam, polisi menangkap dua pria yang berperan sebagai kurir serta menyita 21 paket besar dan satu paket kecil ganja.

Kedua tersangka melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan SDN 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas melakukan penangkapan.

Kapolres Pasaman AKBP, Muhammad Agus melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial FTH (17), seorang pelajar asal Kota Bukittinggi, dan MATS (23), petani asal Kabupaten Padang Pariaman.

Berawal dari Patroli dan Kecurigaan Petugas

Penangkapan bermula ketika personel Satreskrim Polres Pasaman berpatroli di kawasan Sungai Pandahan. Saat itu, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi BA 2347 LP.

Petugas melihat salah seorang pengendara membawa tas ransel berukuran besar. Kondisi tersebut memicu kecurigaan sehingga polisi melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan itu hingga memasuki wilayah Lubuk Sikaping.

“Saat patroli, anggota melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu di antaranya membawa tas ransel besar sehingga anggota melakukan pembuntutan,” ujar Kasat Resnarkoba, Minggu (7/6/2026).

Setelah memperoleh dukungan personel lainnya, polisi menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka di depan SDN 05 Pauh. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui membawa ganja.

Petugas kemudian menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Polisi Temukan 21 Paket Besar dan Satu Paket Kecil Ganja

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat di dalam tas ransel hitam.

Baca Juga :  Nelayan Hilang di Perairan Mentawai Ditemukan Meninggal Setelah Enam Hari Pencarian

Selain itu, petugas menemukan enam paket besar ganja di dalam karung plastik hijau yang diletakkan di bagian depan sepeda motor.

Polisi juga menemukan dua paket besar ganja serta satu paket besar yang telah terbuka di dalam bagasi sepeda motor.

Sementara itu, petugas menemukan satu paket kecil ganja di saku celana tersangka FTH. Secara keseluruhan, polisi menyita 21 paket besar dan satu paket kecil yang diduga berisi ganja.

Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, STNK kendaraan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Diduga Akan Diedarkan ke Kota Padang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjemput ganja tersebut dari wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Barang haram itu rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Kota Padang.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun penerima barang ini,” kata Kasat Resnarkoba.

Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasaman. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*/red)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB