Pasaman, Javanusa—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga akan dipasok ke Kota Padang.
Dalam operasi pada Sabtu (6/6/2026) malam, polisi menangkap dua pria yang berperan sebagai kurir serta menyita 21 paket besar dan satu paket kecil ganja.
Kedua tersangka melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan SDN 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas melakukan penangkapan.
Kapolres Pasaman AKBP, Muhammad Agus melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial FTH (17), seorang pelajar asal Kota Bukittinggi, dan MATS (23), petani asal Kabupaten Padang Pariaman.
Berawal dari Patroli dan Kecurigaan Petugas
Penangkapan bermula ketika personel Satreskrim Polres Pasaman berpatroli di kawasan Sungai Pandahan. Saat itu, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi BA 2347 LP.
Petugas melihat salah seorang pengendara membawa tas ransel berukuran besar. Kondisi tersebut memicu kecurigaan sehingga polisi melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan itu hingga memasuki wilayah Lubuk Sikaping.
“Saat patroli, anggota melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu di antaranya membawa tas ransel besar sehingga anggota melakukan pembuntutan,” ujar Kasat Resnarkoba, Minggu (7/6/2026).
Setelah memperoleh dukungan personel lainnya, polisi menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka di depan SDN 05 Pauh. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui membawa ganja.
Petugas kemudian menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan kendaraan yang digunakan para tersangka.
Polisi Temukan 21 Paket Besar dan Satu Paket Kecil Ganja
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat di dalam tas ransel hitam.
Selain itu, petugas menemukan enam paket besar ganja di dalam karung plastik hijau yang diletakkan di bagian depan sepeda motor.
Polisi juga menemukan dua paket besar ganja serta satu paket besar yang telah terbuka di dalam bagasi sepeda motor.
Sementara itu, petugas menemukan satu paket kecil ganja di saku celana tersangka FTH. Secara keseluruhan, polisi menyita 21 paket besar dan satu paket kecil yang diduga berisi ganja.
Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, STNK kendaraan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Diduga Akan Diedarkan ke Kota Padang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjemput ganja tersebut dari wilayah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Barang haram itu rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Kota Padang.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun penerima barang ini,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasaman. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*/red)






