Polres Pasbar Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan

Penulis -

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasbar mengamankan dua pria dan menyita sabu serta sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kecamatan Kinali. (Foto: Polres Pasbar)

Polres Pasbar mengamankan dua pria dan menyita sabu serta sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kecamatan Kinali. (Foto: Polres Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua pria dalam operasi pemberantasan narkotika di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Petugas menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial AD pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan satu paket sabu-sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AD dan FB. Polisi menduga AD berperan sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB bertugas sebagai kurir. Namun, penyidik masih mendalami peran keduanya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.

Menurut Andhika, masyarakat menyampaikan informasi tersebut pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai.

Setelah mengumpulkan informasi awal, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Salah seorang pria yang berada di rumah sempat mencoba melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankannya bersama seorang pria lainnya.

Andhika mengatakan, operasi tersebut juga menindaklanjuti arahan pemberantasan narkoba dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres.

“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ke tingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia,” kata Andhika, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkoba, Sita 152 Kg Ganja, 1,8 Kg Sabu dan Amankan 21 Tersangka
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Peralatan

Petugas kemudian menggeledah rumah AD dengan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat. Dari penggeledahan itu, tim menemukan satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening.

Selain narkotika tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran sabu-sabu.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas:

    • Satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening.
    • Satu bungkus plastik klip bening dan 34 lembar plastik klip bening.
    • Satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.
    • Enam buah mancis.
    • Satu kaca pirek yang masih menyisakan sabu-sabu.
    • Dua sendok sabu dari pipet plastik.
    • Satu jarum dari pipet plastik.
    • Satu gunting.
    • Uang tunai Rp200.000.
    • Satu kantong plastik hitam dan dua kotak telepon genggam.
    • Dua alat isap sabu dari botol plastik, salah satunya masih terpasang kaca pirek.
    • Satu unit Oppo Reno 2F dan satu unit Samsung Galaxy A20S.

Andhika menyebutkan, petugas menyita seluruh barang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

AD Diduga Bandar, FB Diduga Kurir

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pria tersebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika. AD diduga bertindak sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga menjalankan peran sebagai kurir.

“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkap Andhika.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, AD dan FB beserta barang bukti berada di Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gara-gara tak Dipinjami Motor, Remaja di Pasbar Mengamuk Bawa Pisau dan Rusak Barang di Rumah

Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Andhika mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat.

Ia meminta warga segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui dugaan transaksi narkotika atau menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Polres Pasbar menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (*)

Berita Terkait

Operasi Terpadu Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Padang, 16 Orang Diserahkan ke PPNS
Bus Sarah Masuk Jurang di Baso Agam, Satu Penumpang Luka Ringan
Aki EWS Banjir BPBD Padang Kembali Hilang, Warga Sempat Dengar Suara Mencurigakan
Satpol PP Padang Sisir Tempat Hiburan Malam dan Ruang Publik, 5 Wanita Diamankan
Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus, 21 Orang Positif Narkoba
Tergelincir saat Mandi di Air Terjun Robo, Perempuan Asal Padang Pariaman Tewas
Kebakaran Los Batiah Pasar Payakumbuh Hanguskan 24 Petak Dagangan, Pemko Siapkan Bantuan
Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa, Ini Penjelasan KPK soal Status Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Ramalan Zodiak 19 Oktober 2026: Scorpio hingga Pisces Lepas dari Masa Sulit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Ramalan Zodiak 17 Oktober 2026: 4 Zodiak Ini Berpeluang Ketiban Hoki

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:25 WIB

4 Zodiak Ini Diprediksi Beruntung pada 16 Oktober 2026, Pluto Bawa Perubahan Besar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:09 WIB

4 Zodiak Mulai Muak Dimanfaatkan, Aries hingga Capricorn Berani Pasang Batas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:04 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 14 Oktober 2026, Aries hingga Capricorn Berpeluang Raih Kelimpahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Ramalan Zodiak 13 Oktober 2026: Libra, Leo dan Gemini Berpeluang Dapat Kejutan Cinta

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:23 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung 12 Oktober 2026, Taurus hingga Pisces Berpeluang Raih Hal Baik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Ramalan Zodiak Minggu 11 Oktober 2026: Aries, Gemini, Libra Bersiap Sambut Perubahan Positif

Berita Terbaru