Bukittinggi, Javanusa—Polresta Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial GG yang diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Parak Bawah, Bukittinggi.
Polisi menemukan enam paket sabu saat melakukan penggeledahan terhadap pria berusia 38 tahun tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasinya berada di pinggir jalan kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
GG merupakan warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi. Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mendapati seorang pria yang mereka curigai sebagai pengedar narkotika berada di pinggir jalan.
Polisi Temukan Enam Paket Sabu
Petugas langsung mengamankan GG untuk menjalani pemeriksaan. Dengan disaksikan masyarakat setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang berada dalam penguasaan GG. Polisi memeriksa isi dompet tersebut dan menemukan enam paket sabu dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone. Ponsel tersebut ditemukan di dalam saku celana GG.
Saat pemeriksaan awal, GG mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Jalani Proses Hukum
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Upaya itu berujung pada penangkapan GG beserta enam paket sabu yang ditemukan petugas.
Setelah penangkapan, polisi membawa GG dan seluruh barang bukti ke Mapolresta Bukittinggi. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AKP Muhammad Arvi juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Informasi dari warga dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Polresta Bukittinggi mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Sinergi antara warga dan kepolisian diperlukan untuk menjaga keamanan sekaligus menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (*)






