Polri Ungkap Dugaan Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di Sumut

Penulis -

Selasa, 3 November 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri mengungkap dugaan produksi 525 ton beras fortifikasi tak sesuai label di Deli Serdang, Sumut. (Foto: Humas Polri)

Polri mengungkap dugaan produksi 525 ton beras fortifikasi tak sesuai label di Deli Serdang, Sumut. (Foto: Humas Polri)

Deli Serdang, Javanusa—Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi 525 ton beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi produk tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) dan berlangsung di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Jumat (30/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperkirakan nilai ekonomis produksi beras fortifikasi tersebut mencapai Rp14,175 miliar selama periode Maret hingga Agustus 2026.

Empat Merek Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.

Pemeriksaan tersebut mencakup empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Hasil pengujian menemukan ketidaksesuaian antara mutu serta kandungan gizi produk dengan informasi pada kemasan. Bapanas RI kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Suhasto menjelaskan bahwa fortifikasi beras bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat. Program ini juga mendukung upaya pencegahan anemia dan stunting.

“Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Penyidik Sita Ribuan Kemasan Beras dan Mesin Produksi

Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka terdiri atas pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS.

Baca Juga :  Tahapan Pilwako Padang 2024 Diluncurkan, Pj Wako: Mari Ciptakan Pilkada Berkualitas

Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta mengumpulkan hasil pengujian laboratorium untuk memperkuat pembuktian perkara.

Berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Gelar perkara kemudian memutuskan peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari lokasi produksi, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut meliputi:

    • 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram.
    • 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram.
    • 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram.
    • 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain beras kemasan, penyidik turut mengamankan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B6 dan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9.

Polri juga menyita satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico serta dua mesin fortifikasi merek Masema.

Nilai Barang Bukti Beras Capai Rp280 Juta

Polri memperkirakan nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500.

Sementara itu, satu lini mesin RMU memiliki estimasi nilai sekitar Rp4 miliar. Dua mesin fortifikasi yang turut disita diperkirakan bernilai Rp300 juta.

Penyidik juga mendalami skala produksi PT UDS selama periode Maret hingga Agustus 2026. Hasil pendalaman memperkirakan perusahaan tersebut telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi.

Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, total produksi tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp14,175 miliar.

Proses Produksi Menggunakan Kernel Vitamin

Suhasto menerangkan bahwa PT UDS menggunakan beras putih atau beras setengah jadi sebagai bahan baku utama.

Perusahaan kemudian mencampurkan bahan tersebut dengan kernel yang mengandung vitamin untuk menghasilkan beras fortifikasi.

Proses produksi mencakup penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Tinjau Progres Pembangunan IKN

Penyidik mendalami seluruh tahapan tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses produksi dan perdagangan beras fortifikasi.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Suhasto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Upaya tersebut juga sejalan dengan Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegas Suhasto.

Polri akan melanjutkan pendalaman perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum. Penyidik juga menegaskan komitmen untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penegakan hukum berlangsung. (*)

Berita Terkait

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Brigjen Nariyana Jadi Kapusdokkes
Bima Arya Dorong Daerah Perbanyak Event, Maigus Nasir: Padang Sudah Mulai Sejak 2025
Kemenhub Perketat Ramp Check Transportasi Jelang Nataru 2026/2027, Ribuan Kapal Diperiksa
Kementan Dorong Harga Ayam Hidup Rp 22.000 per Kg, Peternak dan Konsumen Jadi Prioritas
Fadly Amran Dukung Liga Kabaddi Perdana di Padang, Atlet Muda Dibina Sejak Sekolah
Hotspot Karhutla Nasional Naik Jadi 118 Titik, Papua Selatan Tertinggi
Banteng Jawa Terancam Punah, Kelahiran Anak Ketiga di Pangandaran Jadi Harapan Baru
BGN Wajibkan 21.527 SPPG Perbarui SPK, Perketat Pengawasan Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Brigjen Nariyana Jadi Kapusdokkes

Senin, 2 November 2026 - 18:56 WIB

Bima Arya Dorong Daerah Perbanyak Event, Maigus Nasir: Padang Sudah Mulai Sejak 2025

Senin, 2 November 2026 - 15:36 WIB

Kemenhub Perketat Ramp Check Transportasi Jelang Nataru 2026/2027, Ribuan Kapal Diperiksa

Minggu, 1 November 2026 - 23:19 WIB

Kementan Dorong Harga Ayam Hidup Rp 22.000 per Kg, Peternak dan Konsumen Jadi Prioritas

Minggu, 1 November 2026 - 16:09 WIB

Fadly Amran Dukung Liga Kabaddi Perdana di Padang, Atlet Muda Dibina Sejak Sekolah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Hotspot Karhutla Nasional Naik Jadi 118 Titik, Papua Selatan Tertinggi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Banteng Jawa Terancam Punah, Kelahiran Anak Ketiga di Pangandaran Jadi Harapan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:28 WIB

BGN Wajibkan 21.527 SPPG Perbarui SPK, Perketat Pengawasan Program MBG

Berita Terbaru