Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau yang menjadi perebutan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keputusan itu berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dengan Prabowo.
Dasco mengatakan Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Presiden RI telah memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian batas wilayah yang menjadi polemik antara dua provinsi tersebut,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, Presiden menargetkan keputusan final terkait kepemilikan keempat pulau tersebut rampung dalam sepekan ke depan.
Polemik bermula saat keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dinyatakan masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Padahal, menurut Pemerintah Provinsi Aceh, pulau-pulau itu secara historis merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh.
Sengketa semakin memanas setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang mendukung klaim Sumut.
Keputusan ini membuat Pemerintah Aceh mengajukan peninjauan ulang dan menyatakan belum menerima hasil tersebut secara final.
Kemendagri Klarifikasi Sejarah Status Pulau
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan proses perubahan status empat pulau itu telah berjalan sejak sebelum 2022.
Bahkan, beberapa rapat koordinasi dan survei lapangan telah dilakukan oleh Kemendagri pada periode tersebut.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan polemik bermula dari proses pembakuan nama pulau pada 2009.
Saat itu, Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan sejumlah nama. Tetapi tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri justru menemukan data bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam 213 pulau di wilayah Sumut.
Sumber: detik.com






