Presiden Prabowo Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penulis -

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer (dua dari kanan) dari jabatan Wamenaker. (Foto: Tangkapan layar)

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer (dua dari kanan) dari jabatan Wamenaker. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan ini menyusul penetapan Immanuel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, penandatanganan keputusan presiden (Keppres) dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum yang tengah berjalan.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

Prasetyo menegaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat negara.

“Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Peran Immanuel Ebenezer dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Immanuel Ebenezer mengetahui, membiarkan, dan bahkan meminta hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Para buruh yang mengurus sertifikasi seharusnya membayar Rp 275 ribu, namun dalam praktiknya dipaksa membayar hingga Rp 6 juta. Bila tidak membayar, proses sertifikasi diperlambat atau tidak diproses.

Budi menambahkan, Immanuel menerima uang suap senilai Rp 3 miliar dan satu motor terkait penerbitan sertifikat K3.

Modus pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 dan baru terungkap setelah adanya laporan. Total uang suap yang dikumpulkan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 81 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, kendaraan, dan hiburan. (*/red)

Baca Juga :  Pj Wako Padang Monitoring Malam Misa Natal dan Pos Pam Nataru

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB