Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan ini menyusul penetapan Immanuel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, penandatanganan keputusan presiden (Keppres) dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum yang tengah berjalan.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menegaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat negara.
“Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Peran Immanuel Ebenezer dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Immanuel Ebenezer mengetahui, membiarkan, dan bahkan meminta hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Para buruh yang mengurus sertifikasi seharusnya membayar Rp 275 ribu, namun dalam praktiknya dipaksa membayar hingga Rp 6 juta. Bila tidak membayar, proses sertifikasi diperlambat atau tidak diproses.
Budi menambahkan, Immanuel menerima uang suap senilai Rp 3 miliar dan satu motor terkait penerbitan sertifikat K3.
Modus pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 dan baru terungkap setelah adanya laporan. Total uang suap yang dikumpulkan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 81 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, kendaraan, dan hiburan. (*/red)






