Jakarta, Javanusa—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil tersebut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penyelamatan kekayaan negara Rp10,27 triliun.
Laporan Satgas PKH dan Penerimaan Negara
Satgas PKH melaporkan hasil kerja pengumpulan denda administratif dan penerimaan pajak. Laporan ini juga mencakup hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan di sektor perkebunan sawit. Luas penguasaan kembali mencapai 5.889.141,31 hektare kawasan hutan.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 12.371,58 hektare kawasan hutan.
Data ini menunjukkan peningkatan pengendalian negara atas pemanfaatan kawasan hutan.
Penyerahan Lahan Tahap Ketujuh
Pada tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan dilakukan berjenjang dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, lahan diserahkan kepada BPI Danantara. Kemudian pengelolaan diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Total lahan yang diserahkan mencapai 2.373.171,75 hektare kawasan hutan. Proses ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset negara.
Apresiasi Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait. Ia menegaskan hasil kerja ini bukan sekadar seremonial.
Menurut Presiden, pemerintah berkomitmen mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara. Aset tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Pernyataan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan peran Satgas PKH dalam penegakan hukum. Ia menyebut kerja tersebut sebagai wujud kehadiran negara.
Menurutnya, negara kembali menguasai kawasan hutan secara tertib dan adil. Pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung. (*/red)






