Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan ini membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek dan menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukan. Komisi menyerap aspirasi dari berbagai pihak melalui pertemuan dan kunjungan ke sejumlah daerah.
Selain itu, komisi melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara hingga organisasi masyarakat. Internal kepolisian juga menjadi bagian penting dalam proses penyerapan masukan tersebut.
10 Buku Rekomendasi Jadi Dasar Reformasi
Hasil kerja komisi dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan aturan turunan.
“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan kebijakan reformasi dan alternatif kebijakan,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.
Selanjutnya, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal melalui perubahan sejumlah regulasi di tubuh Polri. Pemerintah menargetkan reformasi ini berjalan hingga 2029 sebagai bagian agenda jangka menengah.
Keputusan Strategis Presiden Prabowo
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menerima berbagai poin yang disampaikan dan memberikan arahan atas isu strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
“Kami sepakat tidak mengusulkan kementerian baru karena mudaratnya lebih besar,” kata Jimly.
Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini. Presiden mengangkat Kapolri dengan persetujuan DPR setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Penguatan Kompolnas dan Aturan Jabatan
Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap penguatan pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pemerintah akan memperkuat peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan mengikat.
“Presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen dan keputusannya mengikat,” ujar Jimly.
Di sisi lain, pemerintah akan mengatur secara tegas jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi. Aturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik pada 7 November 2025. Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan. (*/red)






