Padang Panjang, Javanusa—Pelaku usaha mikro, pedagang, dan petani di Kota Padang Panjang kini memiliki peluang baru untuk mengembangkan usahanya.
Selama ini, mereka kerap terbentur bunga pinjaman yang tinggi. Kini, hambatan itu teratasi melalui program unggulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Tabungan Bersama (Berkah Serambi Mekkah/Subsidi Bunga).
Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses pinjaman modal usaha hingga Rp 100 juta tanpa membayar bunga. Seluruh biaya bunga ditanggung oleh Pemko Padang Panjang sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha kecil.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disperdakop UKM, Riny Lisdayani, Jumat (3/10/2025), menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman dilakukan melalui Bank Nagari dengan mekanisme perbankan yang berlaku. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan layak, bunga atau margin pinjaman disubsidi penuh oleh Pemko.
“Tenor pinjaman maksimal tiga tahun. Program ini terbuka bagi seluruh warga ber-KTP Padang Panjang yang memiliki usaha, dengan syarat mengikuti aturan perbankan,” terang Riny.
Dorongan Bagi Pertumbuhan UMKM
Riny berharap, hadirnya Tabungan Bersama menjadi dorongan kuat bagi pelaku UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing.
Ia menambahkan, informasi lengkap mengenai program ini dapat diperoleh langsung di kantor Bank Nagari Padang Panjang.
“Semoga program ini menjadi solusi nyata bagi para pelaku usaha kecil yang ingin naik kelas,” ujarnya. (*/red)






