Payakumbuh, Javanusa—Polemik Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat memasuki babak baru.
PTUN Padang menolak seluruh gugatan enam warga terhadap penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG secara elektronik pada Kamis, 10 September 2026.
Putusan tersebut juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp405.000 yang harus ditanggung pihak penggugat.
Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan bahwa para pihak yang keberatan masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adillah saat membacakan putusan.
Gugatan Enam Warga
Almaisyar bersama Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Padang pada 16 April 2026.
Para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat atas nama Pemko Payakumbuh.
Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Para penggugat juga mengklaim lahan tersebut berstatus tanah ulayat nagari.
Selain itu, mereka menuding terjadi klaim sepihak serta pengingkaran terhadap kesepakatan. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pembangunan pasar sampai persoalan status lahan memperoleh kepastian.
Sengketa Muncul Setelah Kebakaran Pasar
Persoalan lahan mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Payakumbuh Blok Barat. Pemerintah daerah kemudian menyiapkan rencana pembangunan kembali kawasan pasar tersebut.
Dalam proses itu, status kepemilikan dan penggunaan lahan menjadi sorotan sejumlah pihak.
Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHP tersebut.
Ia bahkan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan tersebut.
“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026.
Zulmaeta Minta Polemik Diakhiri
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyambut putusan PTUN Padang dengan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum.
Ia mengatakan sejak awal memilih tidak merespons secara emosional berbagai tuduhan terkait kebijakan pemerintah dalam menangani kawasan pasar setelah kebakaran.
“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong. Jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota, Kamis (10/9/2026).
Menurut Zulmaeta, pemerintah daerah memilih menunggu proses pembuktian melalui jalur hukum. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan institusi peradilan.
Ia menilai putusan PTUN Padang kini memberikan kepastian hukum terkait persoalan yang selama ini menjadi perdebatan.
“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.
Fokus Pemulihan Pedagang Korban Kebakaran
Setelah putusan tersebut, Zulmaeta mengajak masyarakat tidak memperpanjang polemik mengenai status lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat.
Ia meminta seluruh pihak mengalihkan perhatian pada pemulihan aktivitas perdagangan yang terdampak kebakaran.
Menurutnya, para pedagang menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari terhentinya aktivitas di kawasan pasar tersebut. Karena itu, pemerintah ingin mempercepat pembangunan kembali pasar.
“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.
Dengan putusan PTUN Padang tersebut, Pemko Payakumbuh berharap proses pembangunan kembali Pasar Blok Barat dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah juga mengarahkan perhatian pada pemulihan ekonomi ratusan pedagang yang terdampak kebakaran. (*)






