PTUN Padang Tolak Gugatan SHP Pasar Payakumbuh Blok Barat, Zulmaeta: Sudahi Polemik dan Bangun Pasar

Penulis -

Jumat, 11 September 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat berdialog dengan pedagang Pasar Payakumbuh Blok Barat. (Foto: MC Payakumbuh)

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat berdialog dengan pedagang Pasar Payakumbuh Blok Barat. (Foto: MC Payakumbuh)

Payakumbuh, Javanusa—Polemik Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat memasuki babak baru.

PTUN Padang menolak seluruh gugatan enam warga terhadap penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG secara elektronik pada Kamis, 10 September 2026.

Putusan tersebut juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp405.000 yang harus ditanggung pihak penggugat.

Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan bahwa para pihak yang keberatan masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adillah saat membacakan putusan.

Gugatan Enam Warga

Almaisyar bersama Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Padang pada 16 April 2026.

Para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat atas nama Pemko Payakumbuh.

Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Para penggugat juga mengklaim lahan tersebut berstatus tanah ulayat nagari.

Selain itu, mereka menuding terjadi klaim sepihak serta pengingkaran terhadap kesepakatan. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pembangunan pasar sampai persoalan status lahan memperoleh kepastian.

Sengketa Muncul Setelah Kebakaran Pasar

Persoalan lahan mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Payakumbuh Blok Barat. Pemerintah daerah kemudian menyiapkan rencana pembangunan kembali kawasan pasar tersebut.

Dalam proses itu, status kepemilikan dan penggunaan lahan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHP tersebut.

Ia bahkan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan tersebut.

Baca Juga :  TP-PKK Tanah Pak Lambik Siap Harumkan Padang Panjang di Lomba Kelurahan Berprestasi

“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026.

Zulmaeta Minta Polemik Diakhiri

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyambut putusan PTUN Padang dengan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum.

Ia mengatakan sejak awal memilih tidak merespons secara emosional berbagai tuduhan terkait kebijakan pemerintah dalam menangani kawasan pasar setelah kebakaran.

“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong. Jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota, Kamis (10/9/2026).

Menurut Zulmaeta, pemerintah daerah memilih menunggu proses pembuktian melalui jalur hukum. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan institusi peradilan.

Ia menilai putusan PTUN Padang kini memberikan kepastian hukum terkait persoalan yang selama ini menjadi perdebatan.

“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.

Fokus Pemulihan Pedagang Korban Kebakaran

Setelah putusan tersebut, Zulmaeta mengajak masyarakat tidak memperpanjang polemik mengenai status lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat.

Ia meminta seluruh pihak mengalihkan perhatian pada pemulihan aktivitas perdagangan yang terdampak kebakaran.

Menurutnya, para pedagang menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari terhentinya aktivitas di kawasan pasar tersebut. Karena itu, pemerintah ingin mempercepat pembangunan kembali pasar.

“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.

Baca Juga :  Antisipasi Kekurangan Stok Darah, Pemko Padang Panjang Ajak ASN dan Warga Donor Darah

Dengan putusan PTUN Padang tersebut, Pemko Payakumbuh berharap proses pembangunan kembali Pasar Blok Barat dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah juga mengarahkan perhatian pada pemulihan ekonomi ratusan pedagang yang terdampak kebakaran. (*)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB