Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional yang menyimpang dari aturan dan norma lokal.
Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan usaha karaoke sebagai rumah makan. Di lapangan, usaha tersebut diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur.
Pemkab Dharmasraya menilai keberadaan usaha hiburan ilegal tersebut meresahkan masyarakat. Aktivitasnya dinilai bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat yang berlaku di Dharmasraya, Sumatera Barat.
Langkah penertiban sebagai respons atas laporan masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan nilai budaya lokal.
Pemkab Terbitkan Surat Edaran Penertiban
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman, menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang patuh pada ketentuan perizinan.
“Pemkab Dharmasraya mendukung investasi yang taat aturan dan sejalan dengan hukum serta adat masyarakat setempat,” ujar Darisman.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah larangan bagi tempat hiburan. Larangan mencakup operasional melebihi jam yang ditentukan, penyediaan minuman beralkohol atau tuak tradisional, serta praktik prostitusi.
Selain itu, seluruh aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum dilarang keras. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Dharmasraya.
Sanksi Penutupan hingga Pidana
Pemkab Dharmasraya menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada penutupan usaha dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga terancam sanksi pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Darisman mengimbau masyarakat agar proaktif mengawasi aktivitas usaha hiburan di lingkungannya. Pengawasan diharapkan dilakukan melalui komunikasi persuasif dan beretika.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sosialisasi mencakup perizinan, jam operasional, serta larangan yang telah ditetapkan.
Pemkab Dharmasraya menegaskan tidak ada lagi toleransi setelah peringatan ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan sesuai Perda. (*/red)






