Puluhan Usaha Hiburan Diduga Langgar Izin, Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas

Penulis -

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional yang menyimpang dari aturan dan norma lokal.

Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan usaha karaoke sebagai rumah makan. Di lapangan, usaha tersebut diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur.

Pemkab Dharmasraya menilai keberadaan usaha hiburan ilegal tersebut meresahkan masyarakat. Aktivitasnya dinilai bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat yang berlaku di Dharmasraya, Sumatera Barat.

Langkah penertiban sebagai respons atas laporan masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan nilai budaya lokal.

Pemkab Terbitkan Surat Edaran Penertiban

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman, menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang patuh pada ketentuan perizinan.

“Pemkab Dharmasraya mendukung investasi yang taat aturan dan sejalan dengan hukum serta adat masyarakat setempat,” ujar Darisman.

Surat edaran tersebut memuat sejumlah larangan bagi tempat hiburan. Larangan mencakup operasional melebihi jam yang ditentukan, penyediaan minuman beralkohol atau tuak tradisional, serta praktik prostitusi.

Selain itu, seluruh aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum dilarang keras. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Dharmasraya.

Sanksi Penutupan hingga Pidana

Pemkab Dharmasraya menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada penutupan usaha dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga terancam sanksi pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Dharmasraya Dorong Pemerintah Pusat Tuntaskan Konflik Agraria

Darisman mengimbau masyarakat agar proaktif mengawasi aktivitas usaha hiburan di lingkungannya. Pengawasan diharapkan dilakukan melalui komunikasi persuasif dan beretika.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sosialisasi mencakup perizinan, jam operasional, serta larangan yang telah ditetapkan.

Pemkab Dharmasraya menegaskan tidak ada lagi toleransi setelah peringatan ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan sesuai Perda. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB