Padang, Javanusa—Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026), pemerintah juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, pimpinan OPD, serta para pemangku kepentingan terkait.
Pemko Apresiasi Persetujuan DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2026
Dalam kesempatan itu, Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang memberikan persetujuan sehingga rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Selain menyampaikan apresiasi, Maigus Nasir memaparkan gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Paparan tersebut mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pada sektor pendapatan daerah, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Target itu berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
Belanja Daerah Capai Rp2,7 Triliun
Dari sisi belanja daerah, total belanja dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun. Nilai tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal Rp118,3 miliar, dan belanja tidak terduga Rp7 miliar.
Pada sektor pembiayaan daerah, pemerintah memperkirakan defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3,6 miliar.
Dengan pembiayaan netto sebesar Rp87,3 miliar, postur Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 menjadi berimbang.
Harapkan Pembahasan Mendalam Bersama DPRD
Maigus Nasir berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dibahas lebih mendalam bersama DPRD Kota Padang. Sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin baik dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan. Sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujar Maigus Nasir. (*)






