Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda berinisial MK (37) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Minggu pagi (27/7/2025).
MK diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aksi pemuda tersebut terhadap pedagang kaki lima (PKL) di lokasi CFD. Aksi pungli itu meresahkan para pedagang dan pengunjung.
“Kami langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan. Yang bersangkutan kemudian kami amankan ke Mako Satpol PP,” ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Setelah pendataan dan pembinaan oleh penyidik, MK dilepas dengan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk pungutan liar yang meresahkan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan di Kota Padang. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban, silakan laporkan ke Satpol PP melalui saluran pengaduan resmi,” tambah Eka. (*/red)






