Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang telah menertibkan ribuan spanduk, poster, serta bermacam jenis iklan yang dipasang di fasilitas umum sepanjang satu bulan terakhir.
Kasat Pol PP Padang Chanda Eka Putra mengatakan ribuan iklan, spanduk dan lainnya ditertibkan itu terpasang di pohon, tiang listrik, taman kota dan di fasilitas umum di Kota Padang.
Penertiban iklan yang melanggar tersebut, dilakukan dalam rangka menjaga estetika Kota agar tetap bersih indah dan rapi, serta dalam rangka menegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Dari temuan kami di lapangan, memang banyak didapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta rambu-rambu dan ada juga yang kita temui adanya iklan yang menutupi pendestrian padahal itu jelas diperuntukan untuk pejalan kaki,” ujar Chandra Eka Putra.
Ia menambahkan, penertiban iklan yang melanggar tersebut, telah dimulai sejak awal Januari hingga sekarang dan kali ini penertiban dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Kota Padang.
“Kita serentak di enam Kecamatan, yakni, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Pauh, Kecamatan Kuranji, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah. Kita fokus pada iklan, spanduk yang paling banyak dilaporkan warga, yakni di taman kota, yang di paku di batang pohon dipasang di tiang listrik dan lain sebagainya,” terang Chandra.
Selain itu, ia meminta kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho dan lain sebagainya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Jika ada yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka akan ditertibkan.
“Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Padang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang,” tutur Chandra. (*/jn01)