Ribuan Warga Empat Provinsi Laporkan Dugaan Penipuan Platform Wapex ke Mabes Polri

Penulis -

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelapor didampingi Advokat Jonaidi, SH, MH (kanan) dan Advokat Agam Iskaren Sandan, SH di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Jonaidi)

Para pelapor didampingi Advokat Jonaidi, SH, MH (kanan) dan Advokat Agam Iskaren Sandan, SH di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Jonaidi)

Jakarta, Javanusa—Warga dari empat provinsi secara resmi melaporkan dugaan kerugian akibat tidak dapat melakukan aktivitas trading pada platform WapExchange (Wapex) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri Rabu (18/2/2026).

Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/82/II/2026/BARESKRIM.

Pelapor Iman Bakti Ir datang dari Medan dan mendapat pendampingan dari Advokat Jonaidi, SH, MH, serta Advokat Agam Iskaren Sandan, SH.

Sejumlah peserta lain turut hadir menyaksikan pembuatan laporan, yakni Syarifah Wahyuna dari Medan, Muhazirin dari Palembang, Agus Hendriawan dan Kabayan dari Bandung, serta Riana Putrie dan Della Mutia dari Aceh.

Mereka mewakili ribuan anggota dari sedikitnya empat provinsi yang mengaku mengalami kerugian.

Iman Bakti Ir, dalam kesempatan itu menyatakan para peserta sebelumnya mengikuti program copy trading yang dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan Dr DA selaku owner, dengan AR sebagai manajer Indonesia dan EA sebagai admin Indonesia.

Menurutnya, kegiatan transaksi dan penarikan dana sempat berjalan lancar selama lebih dari satu tahun.

“Kami awalnya percaya karena sistem berjalan normal. Withdraw lancar, komunikasi di grup juga aktif. Tapi sejak Desember 2025, tiba-tiba ada perubahan sistem dan akun kami tidak bisa digunakan lagi,” ujar Iman usai membuat laporan.

Ia menjelaskan pada 5 Desember 2025 pengelola mengumumkan perubahan penggunaan token dari QDT ke USDT.

Beberapa hari kemudian, akun para peserta terkunci dan tidak dapat diakses. Pada 8 Januari 2026, dana di dompet digital para anggota dilaporkan hilang.

“Pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.21 WIB, kami mendapati saldo di dompet digital sudah tidak ada. Kami tidak bisa trading dan tidak bisa menarik dana. Pengelola grup juga menghilang tanpa penjelasan,” katanya.

Baca Juga :  Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Pemeriksaan Ditunda

Iman menambahkan peserta diminta menyetorkan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan janji keuntungan hingga 100 persen dalam waktu 40 hari melalui sistem mengikuti akun trading tertentu.

“Total anggota diperkirakan lebih dari 6.000 orang dari beberapa provinsi. Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Jonaidi, SH, MH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau kejahatan berbasis elektronik kepada Mabes Polri agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas perkara ini karena diduga kuat terdapat unsur tindak pidana penipuan dan pelanggaran hukum di bidang transaksi elektronik. Korban tersebar di beberapa provinsi dan jumlahnya tidak sedikit,” tegas Jonaidi.

Senada dengan itu, Advokat Agam Iskaren Sandan, SH mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi digital dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan rasionalitas sebuah investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan 100 persen dalam waktu singkat tanpa memahami risiko dan dasar hukumnya,” ujarnya.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga dana para peserta dapat ditelusuri dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yoniks)

Berita Terkait

BGN Wajibkan 21.527 SPPG Perbarui SPK, Perketat Pengawasan Program MBG
Promotor Pastikan Visa Andrea Bocelli Terbit, Berbeda dengan Pernyataan Dirjen Imigrasi
BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Fadly Amran Dorong Penguatan Literasi Pancasila Lewat Bedah Buku Karya Willy Aditya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Padang Mobile Masuk 5 Besar Padang Innovation Award 2026, Ini Keunggulannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:09 WIB

DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau

Berita Terbaru

XLSMART membawa program Sisternet ke W20 USA 2026 untuk memperkuat keterampilan digital dan ekonomi perempuan Indonesia. (Foto: XLSMART)

Ekonomi Bisnis

XLSMART Bawa Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke W20 USA 2026

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:21 WIB