Padang, Javanusa—Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang mulai melaksanakan sosialisasi perdana ke sejumlah instansi kesehatan, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini dilakukan bersama Tim Andalas Tobacco Control (ATC) setelah beberapa waktu lalu Satgas resmi dibentuk.
Enam instansi yang menjadi sasaran sosialisasi perdana ialah RSUD dr. Rasidin, Puskesmas Ambacang, Puskesmas Andalas, Klinik Anduring, Klinik Kimia Farma, dan Klinik Annisa Tabing.
Director Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra mengatakan sosialisasi dilakukan dengan menurunkan dua tim. Masing-masing tim mengunjungi tiga instansi berbeda.
“Hari ini Satgas KTR Kota Padang memulai kiprahnya dengan melakukan sosialisasi ke enam instansi kesehatan. Kami ingin memastikan aturan KTR benar-benar diterapkan,” ujar Kamal.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas KTR berdialog dengan pimpinan instansi untuk memastikan adanya tanda peringatan Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tim juga melakukan penempelan stiker KTR di sejumlah titik strategis.
Dari hasil pemantauan, sebagian besar instansi telah memasang imbauan larangan merokok. Tidak ditemukan adanya aktivitas merokok di lokasi yang termasuk kawasan KTR. Namun, Satgas masih menemukan puntung rokok di beberapa area, yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat. (*/red)






