Padang Panjang, Javanusa—Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang menertibkan baliho dan spanduk rusak maupun tidak berizin di sejumlah titik wilayah kota, Sabtu (28/2/2026).
Penertiban menyasar reklame yang masa izinnya telah berakhir, tidak memiliki izin resmi, dalam kondisi rusak, serta yang dipasang di area terlarang seperti tiang listrik, pohon, dan rambu lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban serupa yang telah dilakukan pada Kamis (26/2/2026).
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Damkar, I Putu Venda, menjelaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, baliho dan spanduk yang rusak berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama jika roboh akibat cuaca atau kondisi penyangga yang tidak layak.
Ia menambahkan, pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, disertai pendekatan persuasif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame.
Satpol PP Damkar juga mengimbau pemilik reklame untuk secara mandiri menurunkan baliho atau spanduk yang izinnya telah habis atau tidak lagi memenuhi standar kelayakan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan Kota Padang Panjang yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (*/red)






