Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 11 orang saat patroli ketenteraman dan ketertiban umum pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Petugas menemukan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Patroli tersebut menyasar sejumlah penginapan dan rumah kos di wilayah Kota Padang. Petugas juga menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Jalan Batang Arau untuk memantau aktivitas masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan pemeriksaan di sejumlah penginapan dan rumah kos tidak menemukan pelanggaran.
“Dari pemeriksaan penginapan dan kos-kosan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Malizar.
Satpol PP Periksa Penginapan dan Rumah Kos
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP melakukan pengawasan di sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan.
Petugas memeriksa penginapan dan rumah kos untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Setelah pemeriksaan itu, petugas melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau.
Di dua kawasan tersebut, petugas menemukan aktivitas yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelas Orang Dibawa ke Mako Satpol PP
Satpol PP membawa 10 perempuan dan seorang pria tersebut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan menangani proses pemeriksaan terhadap mereka. Petugas juga akan memanggil keluarga masing-masing untuk menindaklanjuti hasil penanganan.
Selain itu, mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Malizar menegaskan patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk memantau aktivitas masyarakat hingga dini hari.
“Malam ini, kita melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, termasuk memantau aktivitas muda-mudi hingga dini hari,” ujarnya.
Penindakan Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025
Satpol PP Kota Padang menjalankan penindakan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Melalui patroli rutin, Satpol PP berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan daerah serta menjaga ketertiban di ruang publik.
Kegiatan ini turut melibatkan Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Suwondo, bersama jajaran personel Satpol PP. (*)






