Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 26 remaja dari sejumlah kos-kosan, penginapan, dan kafe karaoke pada Kamis (11/9/2025) dini hari. Penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan razia digelar di sembilan titik berbeda, meliputi tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di kawasan Kota Padang.
“Dari sembilan lokasi yang diperiksa, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran. Sebanyak 26 remaja kami amankan. Terdiri dari sembilan perempuan dan 17 laki-laki. Ada yang ditemukan berpasangan di kamar, ada juga yang berada di kos-kosan dan kafe karaoke,” jelas Rio.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan delapan botol minuman beralkohol. Menurut Rio, tindakan para pemilik usaha melanggar sejumlah aturan daerah, di antaranya Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Para pemilik usaha sudah dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang agar diproses sesuai aturan. Sementara itu, 26 remaja yang diamankan akan dipanggil pihak keluarganya sebagai penjamin, sekaligus dilakukan pembinaan,” tambahnya.
Rio menegaskan, apabila hasil penyelidikan PPNS menemukan unsur pelanggaran hukum, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. (*/red)






