Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Utara membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kamis (14/8/2025).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah pemilik mengabaikan peringatan petugas.
Sebelumnya, Satpol PP bersama pihak kecamatan telah memberi waktu bagi pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya dari pemilik untuk membongkar. Maka, pembongkaran terpaksa dilakukan oleh petugas,” ujar Eka Putra Irwandi.
Menurutnya, bangunan itu melanggar aturan karena berdiri di atas tanah fasum yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Ia mengimbau warga Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial (fasos).
“Mari kita bersama-sama menjaga fasum dan fasos di Kota Padang, serta mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” tambah Eka. (*/red)






