Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menindak bangunan yang memasang kanopi hingga menutupi trotoar di Jalan Teduh Jati, Kecamatan Padang Timur, Jumat (31/7/2026).
Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menegakkan aturan daerah yang berlaku.
Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Padang dan pihak Kecamatan Padang Timur menyasar bangunan yang memperluas kanopi melewati batas kepemilikan lahan.
Kondisi tersebut membuat trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki beralih fungsi menjadi area pribadi.
Langkah itu sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah guna menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan fasilitas umum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Penertiban yang kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai fasilitas pribadi,” ujar Chandra Eka Putra.
Penertiban Juga Menyasar Pengepul Kayu dan Barang Bekas
Selain operasi di Padang Timur, Satpol PP turut melakukan pengawasan di kawasan Kecamatan Kuranji hingga Bypass, Kecamatan Koto Tangah.
Petugas menemukan sejumlah pelaku usaha pengepul kayu dan barang bekas yang menumpuk material hingga memakan badan jalan.
Petugas kemudian memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, agar para pelaku usaha segera menata kembali material yang mengganggu ruang publik.
Chandra menjelaskan, penumpukan kayu dan barang bekas di badan jalan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
“Kita juga menyisir sejumlah kawasan Kuranji hingga Bypass Koto Tangah. Kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan dan hal itu bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar,” kata Chandra.
Pengawasan tidak berhenti di dua lokasi tersebut. Satpol PP Kota Padang juga memperluas patroli ke wilayah Kecamatan Padang Selatan untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran Perda lainnya.
Melalui rangkaian operasi ini, Satpol PP berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya mematuhi aturan, menjaga fungsi fasilitas umum. Serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)






