Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi pengawasan terhadap kos-kosan dan hotel di wilayah Kota Padang pada Rabu (11/9/2024) malam.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan tempat penginapan.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan dari tiga lokasi yang diawasi, ditemukan satu kos-kosan dan satu hotel yang diduga melanggar aturan.
“Operasi ini merupakan upaya kami memastikan kegiatan usaha penginapan beroperasi sesuai regulasi, demi kenyamanan dan keamanan warga,” ujar Rio.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Bongkar Bangunan Liar di Pantai Padang
Adapun pelanggaran yang ditemukan antara lain sebuah kos-kosan di Jalan Niaga didapati memiliki penghuni laki-laki, padahal diperuntukkan bagi perempuan.
Sebuah hotel di Jalan Bandar Pulau Karam diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.
“Kami telah membawa empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan, ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemilik kos-kosan dan hotel juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tambah Rio.
Ia mengajak seluruh pemilik usaha penginapan dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung perkembangan Kota Padang menjadi tempat yang lebih baik dan nyaman untuk ditinggali.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari program rutin Satpol PP Kota Padang dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga kota. (*/jn01)






