Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan gangguan ketertiban umum.
Kegiatan tersebut berlangsung Jumat (19/9/2025) dini hari dengan sasaran pencegahan balap liar, tawuran, dan pelanggaran peraturan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan patroli dimulai pukul 03.00 hingga 04.30 WIB.
Jalur patroli meliputi kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
“Di Batang Arau, petugas membubarkan kelompok muda-mudi yang diduga akan tawuran dan balap liar. Saat kembali menyisir lokasi, kami menemukan beberapa remaja mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti, karena perbuatan itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Rio.
Penertiban Penginapan Bermasalah
Selain razia di ruang publik, Satpol PP juga menertibkan tiga penginapan di kawasan Padang Selatan. Dari salah satu penginapan, petugas mengamankan tiga perempuan dan dua laki-laki yang diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum.
“Satu penginapan terindikasi melanggar aturan, sementara dua lainnya tertib. Untuk penginapan yang melanggar, kami memberikan surat teguran dan panggilan untuk dimintai keterangan,” tambah Rio.
Dalam operasi tersebut, total 15 orang diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan lima perempuan. Semua remaja yang terjaring langsung didata, sedangkan orang tua mereka dipanggil ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluyuran hingga larut malam. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum di Kota Padang,” tegas Rio. (*/red)






