Padang, Javanusa—Satpol PP Padang kembali melakukan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan yang kerap menjadi lokasi aktivitas hingga larut malam.
Pemeriksaan identitas dilakukan terhadap pasangan yang menginap untuk memastikan status hubungan yang sah.
Langkah tersebut bertujuan menekan potensi pelanggaran norma serta memastikan pengelola usaha menjalankan operasional sesuai izin yang dimiliki.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan patroli ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
“Patroli pengawasan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta mencegah aktivitas menyimpang yang berdampak negatif bagi Kota Padang,” ujar Chandra.
Ia menyebut pengawasan rutin menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Taman Kota Jadi Sasaran Penertiban
Selain penginapan, Satpol PP juga menertibkan anak-anak muda yang masih beraktivitas di taman kota dan fasilitas umum hingga larut malam. Lokasi tersebut rawan disalahgunakan tanpa memperhatikan batas waktu.
Chandra menjelaskan, aktivitas nongkrong tanpa pengawasan berpotensi memicu kenakalan remaja. Risiko tersebut meliputi konsumsi minuman beralkohol dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan.
“Jika dibiarkan, aktivitas ini bisa mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” katanya.
Sebagai dasar hukum, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum.
Satpol PP Padang memastikan penegakan aturan dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*/red)






