Satpol PP Padang Gelar Patroli Malam, Sasar Rumah Kos, Penginapan dan Tempat Nongkrong Remaja

Penulis -

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan yang kerap menjadi lokasi aktivitas hingga larut malam. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan yang kerap menjadi lokasi aktivitas hingga larut malam. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Padang kembali melakukan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan yang kerap menjadi lokasi aktivitas hingga larut malam.

Pemeriksaan identitas dilakukan terhadap pasangan yang menginap untuk memastikan status hubungan yang sah.

Langkah tersebut bertujuan menekan potensi pelanggaran norma serta memastikan pengelola usaha menjalankan operasional sesuai izin yang dimiliki.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan patroli ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

“Patroli pengawasan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta mencegah aktivitas menyimpang yang berdampak negatif bagi Kota Padang,” ujar Chandra.

Ia menyebut pengawasan rutin menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Taman Kota Jadi Sasaran Penertiban

Selain penginapan, Satpol PP juga menertibkan anak-anak muda yang masih beraktivitas di taman kota dan fasilitas umum hingga larut malam. Lokasi tersebut rawan disalahgunakan tanpa memperhatikan batas waktu.

Chandra menjelaskan, aktivitas nongkrong tanpa pengawasan berpotensi memicu kenakalan remaja. Risiko tersebut meliputi konsumsi minuman beralkohol dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan.

“Jika dibiarkan, aktivitas ini bisa mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” katanya.

Sebagai dasar hukum, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum.

Satpol PP Padang memastikan penegakan aturan dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*/red)

Baca Juga :  Wako Padang Tegaskan PKL Permindo Harus Direlokasi ke Fase VII Pasar Raya  

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB