Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban wilayah selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan difokuskan pada kafe, rumah makan, dan tempat hiburan malam.
Petugas menyampaikan langsung isi Surat Edaran Wali Kota tentang ketentuan operasional selama Ramadhan. Sosialisasi dilakukan secara persuasif agar pelaku usaha memahami aturan sejak awal.
Selain itu, tim juga mendata lokasi usaha yang masih beroperasi di luar jam yang dianjurkan. Pendekatan dialog dipilih untuk mencegah pelanggaran berulang.
Petugas menjelaskan batas jam buka usaha serta larangan aktivitas tertentu selama Ramadhan. Imbauan juga diberikan agar pemilik usaha menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami mengedepankan edukasi dan pencegahan. Pelaku usaha kami minta menyesuaikan operasional dengan norma dan kearifan lokal selama Ramadhan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Langkah ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah daerah menilai kepatuhan usaha menjadi kunci kondusivitas kota.
Pengawasan Nongkrong Malam dan Pemeriksaan Identitas
Setelah sosialisasi, patroli dilanjutkan ke sejumlah titik keramaian di Padang. Petugas mengantisipasi aktivitas nongkrong muda-mudi yang melewati batas waktu.
Tim melakukan pemeriksaan di beberapa kafe dan tempat karaoke. Pengunjung yang tidak membawa kartu identitas mendapat teguran dan pendataan.
Pengawasan ini rutin selama Ramadhan. Pola patroli menyesuaikan jam rawan berdasarkan laporan masyarakat.
Satpol PP menegaskan patroli dan pengawasan akan digelar berkala hingga akhir Ramadhan. Fokus utama adalah ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan operasional usaha.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan melaporkan potensi pelanggaran. Dengan kolaborasi warga dan aparat, suasana Ramadhan diharapkan tetap tertib dan kondusif. (*/red)






