Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 13 pedagang yang berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, pada Selasa (11/11/2025) sore.
Langkah penertiban ini karena lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari.
Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan makan bergizi gratis yang termasuk dalam Asta Cita Pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menjelaskan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum kegiatan berlangsung, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang sejak Selasa pekan lalu.
“Para pedagang diberi waktu selama 3 x 24 jam untuk membongkar lapak secara mandiri, sehingga mereka memiliki kesempatan menata kembali aktivitas usaha tanpa tekanan,” ungkap Chandra.
Menurut Chandra, sejak awal para pedagang sudah mengetahui lahan yang mereka gunakan merupakan aset milik Pemko Padang. Karena itu, pemerintah berhak memanfaatkannya sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum.
“Hari ini kami melakukan penertiban karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan prasarana SPPG, sebagai dukungan terhadap program gizi pemerintah,” jelas Chandra. (*/red)






