Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menjangkau dan menertibkan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di sejumlah titik jalan utama, Jumat (12/9/2025) sore.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan aktivitas PMKS di perempatan lampu merah dan putar balik jalan (U-turn) sering menimbulkan ketidaknyamanan serta meresahkan pengguna jalan.
“Ini kegiatan rutin, mulai dari pengawasan hingga penertiban dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang,” kata Chandra.
Menurutnya, PMKS yang ditertibkan terdiri dari pengamen, pengemis, dan pak ogah yang beraktivitas di kawasan Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah.
“Dalam penjangkauan ini sebanyak 19 orang kami tertibkan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ironisnya, masih banyak di antara mereka yang berusia di bawah umur,” jelasnya.
Mereka yang ditertibkan dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selanjutnya, proses pembinaan dilakukan sesuai kondisi masing-masing.
“Jika di antara mereka masih bersekolah, akan dikembalikan ke sekolahnya. Jika tidak, kami panggil pihak keluarga untuk diberi edukasi dan pembinaan agar anak-anak ini tidak kembali ke jalan,” tambah Chandra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau bantuan kepada anjal, pak ogah, maupun gepeng yang beraktivitas di jalan.
“Perilaku memberi justru memperpanjang aktivitas mereka di jalanan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan diri mereka sendiri,” tegas Chandra. (*/red)






