Satpol PP Padang Tertibkan 4 Tempat Hiburan Malam, 14 LC Diamankan

Penulis -

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang mengecek identitas pengunjung di salah satu tempat hiburan malam, Sabtu (9/5/2026) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang mengecek identitas pengunjung di salah satu tempat hiburan malam, Sabtu (9/5/2026) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membubarkan empat tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Dalam pengawasan tersebut, petugas juga mengamankan 14 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga dini hari.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang masih beraktivitas. Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan memeriksa KTP para pengunjung,” kata Albana.

Tempat Hiburan Masih Beroperasi hingga Pukul 02.30 WIB

Albana menjelaskan, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi saat waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Selain membubarkan aktivitas di lokasi, petugas juga mengamankan 14 perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu dari tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya.

14 Perempuan Diserahkan ke PPNS Satpol PP

Albana menambahkan, seluruh perempuan yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, Satpol PP Padang juga telah memanggil pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan dokumen perizinan usaha.

Baca Juga :  18 Remaja Terjaring Operasi Satpol PP Padang karena Tak Miliki Identitas

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam agar membawa dokumen perizinan dan menghadap PPNS,” tambah Albana.

Satpol PP Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Satpol PP Padang mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan operasional yang berlaku demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutup Albana. (*/red)

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB