Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membubarkan empat tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Dalam pengawasan tersebut, petugas juga mengamankan 14 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga dini hari.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang masih beraktivitas. Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan memeriksa KTP para pengunjung,” kata Albana.
Tempat Hiburan Masih Beroperasi hingga Pukul 02.30 WIB
Albana menjelaskan, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi saat waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Selain membubarkan aktivitas di lokasi, petugas juga mengamankan 14 perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu dari tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya.
14 Perempuan Diserahkan ke PPNS Satpol PP
Albana menambahkan, seluruh perempuan yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, Satpol PP Padang juga telah memanggil pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan dokumen perizinan usaha.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam agar membawa dokumen perizinan dan menghadap PPNS,” tambah Albana.
Satpol PP Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan
Satpol PP Padang mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan operasional yang berlaku demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutup Albana. (*/red)






