Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).
Petugas turun langsung untuk menata kawasan yang diduga melanggar aturan daerah.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kasi Ops Satpol PP, Harvi Dasnoer, S.STP. Ia turut didampingi oleh Kasi Trantib dari pihak kecamatan serta pihak kelurahan setempat.
Petugas bekerja sama di lapangan untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan.
Enam Bangunan Didata, Empat Langsung Ditertibkan
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata enam bangunan yang diduga melanggar ketentuan.
Dari jumlah itu, empat bangunan langsung dibongkar oleh petugas di lokasi. Sementara itu, dua bangunan lainnya mendapat waktu 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Pelanggaran Perda Trantibum
“Penertiban ini menyasar bangunan liar di sempadan sungai yang melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” ujar Harvi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Sudah Diberi Peringatan Sebelumnya
Harvi menambahkan, pihaknya telah menjalankan tahapan sesuai SOP sebelum melakukan penertiban.
“Pemilik bangunan sudah kami beri surat peringatan melalui kelurahan dan kecamatan. Kami juga sering melakukan penertiban di kawasan ini,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Petugas meminta warga tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan.
“Kami mengimbau warga, terutama pedagang, agar berjualan di tempat yang sesuai aturan dan tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” harap Harvi. (*/red)






