Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kota ini.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (27/9/2025) dini hari, petugas menertibkan pengunjung yang melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan pengawasan ini untuk memastikan semua tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Pada patroli kali ini, sangat disayangkan masih ada beberapa tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan,” ujar Rio.
Lima Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional
Rio menjelaskan, lima tempat hiburan malam kedapatan beroperasi hingga pukul 03.30 WIB dini hari. Padahal, jam operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 02.00 WIB.
“Mendapati hal itu, kami langsung bertindak tegas dengan menghentikan kegiatan dan membubarkan pengunjung. Selain itu, pelaku usaha juga kami beri surat panggilan,” jelasnya.
Patroli berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekelompok muda-mudi yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. “Tindakan itu jelas menyalahi aturan,” tambah Rio.
Pelanggaran Perda dan Sanksi Tegas
Menurut Rio, pelaku usaha melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami sudah memberikan surat panggilan kepada pengelola untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Mereka akan diproses sesuai ketentuan. Sedangkan 18 orang yang kami tertibkan akan menunggu hasil penyidikan PPNS. Kami juga memanggil pihak keluarga mereka untuk pembinaan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Rio. (*/red)






