Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam Langgar Jam Operasional

Penulis -

Minggu, 7 September 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang mengamankan tiga perempuan dimintai keterangan di Mako Satpol PP, Minggu (7/9/2025) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang mengamankan tiga perempuan dimintai keterangan di Mako Satpol PP, Minggu (7/9/2025) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat yang melanggar aturan jam operasional, Minggu (7/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli menemukan dua lokasi hiburan masih beroperasi pukul 04.00 WIB. Padahal, sesuai ketentuan, jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.

“Kedua tempat hiburan itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami langsung menghentikan aktivitas, memberikan surat teguran kepada pemilik. Dan juga mengamankan tiga perempuan dari dalam lokasi untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP,” jelas Rio.

Selain di kawasan Padang Barat, patroli juga menyasar Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Kawasan ini kerap dikeluhkan warga karena dipenuhi muda-mudi yang nongkrong hingga pagi hari. Bahkan ada yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Untuk menjaga ketertiban umum, kami membubarkan kerumunan muda-mudi di Batang Arau. Enam perempuan dan dua laki-laki turut kami tertibkan dalam patroli tersebut,” tambah Rio.

Ia mengimbau masyarakat dan pemilik usaha di Kota Padang agar mematuhi peraturan daerah demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Aturan

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB