Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat yang melanggar aturan jam operasional, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli menemukan dua lokasi hiburan masih beroperasi pukul 04.00 WIB. Padahal, sesuai ketentuan, jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
“Kedua tempat hiburan itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami langsung menghentikan aktivitas, memberikan surat teguran kepada pemilik. Dan juga mengamankan tiga perempuan dari dalam lokasi untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP,” jelas Rio.
Selain di kawasan Padang Barat, patroli juga menyasar Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Kawasan ini kerap dikeluhkan warga karena dipenuhi muda-mudi yang nongkrong hingga pagi hari. Bahkan ada yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Untuk menjaga ketertiban umum, kami membubarkan kerumunan muda-mudi di Batang Arau. Enam perempuan dan dua laki-laki turut kami tertibkan dalam patroli tersebut,” tambah Rio.
Ia mengimbau masyarakat dan pemilik usaha di Kota Padang agar mematuhi peraturan daerah demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. (*/red)






