Satpol PP Padang Tertibkan Muda-Mudi Mabuk dan Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional

Penulis -

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang merazia tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, Minggu (15/6/2025) dinihari. (Foto: Humas Satpol Padang)

Petugas Satpol PP Padang merazia tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, Minggu (15/6/2025) dinihari. (Foto: Humas Satpol Padang)

Padang, Javanusa—Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Minggu (15/6/2025) dini hari.

Patroli kali ini menyasar kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Lokasi tersebut menjadi perhatian khusus karena kerap dikeluhkan warga akibat aktivitas muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam di area minim pencahayaan. Tidak jarang pula ditemukan yang mengonsumsi minuman keras.

“Saat melakukan pengawasan, kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B. Kami juga mendapati seorang wanita tanpa identitas jelas, yang langsung kami amankan ke mobil Dalmas,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional

Tak hanya mengawasi ruang publik, Satpol PP juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam. Hasil patroli menunjukkan adanya pelanggaran terkait jam operasional.

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan LPC Pantai Padang

“Sekira pukul 03.30 WIB, kami temukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan. Kami langsung menegur pengelola serta mengamankan beberapa wanita dari lokasi,” jelas Rio Ebu.

Pelanggaran ini tidak hanya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Salah satu pasalnya secara tegas mengatur jam operasional tempat hiburan malam.

Semua yang diamankan langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka akan dibina, dan kami akan panggil pihak keluarga atau penjamin untuk proses lebih lanjut,” tambah Rio Ebu. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Razia Penginapan, Amankan Pasangan Tanpa Bukti Nikah

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru