Padang, Javanusa—Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Minggu (15/6/2025) dini hari.
Patroli kali ini menyasar kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Lokasi tersebut menjadi perhatian khusus karena kerap dikeluhkan warga akibat aktivitas muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam di area minim pencahayaan. Tidak jarang pula ditemukan yang mengonsumsi minuman keras.
“Saat melakukan pengawasan, kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B. Kami juga mendapati seorang wanita tanpa identitas jelas, yang langsung kami amankan ke mobil Dalmas,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional
Tak hanya mengawasi ruang publik, Satpol PP juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam. Hasil patroli menunjukkan adanya pelanggaran terkait jam operasional.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan LPC Pantai Padang
“Sekira pukul 03.30 WIB, kami temukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan. Kami langsung menegur pengelola serta mengamankan beberapa wanita dari lokasi,” jelas Rio Ebu.
Pelanggaran ini tidak hanya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tetapi juga Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Salah satu pasalnya secara tegas mengatur jam operasional tempat hiburan malam.
Semua yang diamankan langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka akan dibina, dan kami akan panggil pihak keluarga atau penjamin untuk proses lebih lanjut,” tambah Rio Ebu. (*/red)






