Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang yang berjualan di selasar toko dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (5/3/2026).
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan pasar serta memastikan jalur pejalan kaki dan arus lalu lintas di pusat perdagangan tersebut tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP dibantu unsur gabungan dari TNI dan Polri. Petugas melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan kepada pedagang yang masih memanfaatkan selasar toko dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Sejumlah barang dagangan turut diamankan petugas dari pedagang yang tetap menggelar dagangan di area yang dilarang, terutama ketika petugas tidak berada di lokasi.
Petugas menegaskan selasar toko merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga harus dijaga kebersihan dan ketertibannya.
Selain di area selasar, penertiban juga dilakukan terhadap pedagang sayur di kawasan Pasar Raya Blok III yang masih berjualan di badan jalan. Aktivitas tersebut dinilai dapat menghambat arus lalu lintas dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pasar.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan maupun selasar sebagai tempat berjualan.
“Kawasan ini sudah sering diperingatkan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar,” kata Chandra. (*/red)






