Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Tiga Kecamatan, Payung hingga Tabung Gas Diamankan

Penulis -

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum, Kamis (18/6/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum, Kamis (18/6/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum.

Operasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) itu menyasar tiga wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Lubuk Begalung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah perlengkapan dagangan milik pedagang yang terbukti melanggar aturan.

Langkah ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Penertiban Fokus Kembalikan Fungsi Trotoar

Satpol PP menegaskan trotoar dan fasilitas publik harus tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Karena itu, petugas menindak aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang publik dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi berjualan. Pemerintah Kota Padang berharap jalur pedestrian dapat kembali dimanfaatkan secara aman oleh pejalan kaki dan pengguna fasilitas umum lainnya.

Perlengkapan Dagangan Diamankan

Saat operasi berlangsung, petugas menemukan berbagai perlengkapan usaha yang digunakan PKL di area terlarang. Barang-barang yang diamankan meliputi payung, kursi, tabung gas, keranjang buah, hingga peralatan pendukung berjualan lainnya.

Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Setelah itu, barang diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Menurutnya, pemerintah hanya ingin memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu kepentingan publik.

“Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dikuasai sebagai tempat berjualan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun apabila imbauan tidak diindahkan, tentu tindakan penegakan Perda harus dilakukan,” tegas Chandra Eka Putra.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar dan Badan Jalan, Gerobak hingga Kursi Diamankan

Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai lokasi usaha. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, kondisi kota yang lebih tertata akan mendukung citra Padang sebagai daerah yang bersih dan ramah bagi masyarakat maupun wisatawan.

Operasi Penertiban Secara Berkelanjutan

Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan terhadap PKL akan terus dilakukan secara rutin. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung program penataan kota.

“Satpol PP Padang memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketenteraman masyarakat serta mendukung program Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman untuk semua,” tutup Chandra.

Pemerintah Kota Padang berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha kaki lima, dapat berpartisipasi menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, upaya mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman dapat berjalan lebih optimal. (*/red)

Berita Terkait

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana
Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Kampung Jao Dalam, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan
BPK Periksa Kepatuhan Belanja Pemko Padang, Maigus Nasir Minta OPD Transparan
Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing
Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar
Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Progres Flyover Sitinjau Lauik I Capai 35,275 Persen, Jembatan 1 Rampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Pemerintah Siapkan Storage di Dalam Negeri, Impor Crude Tak Lagi Mampir ke Negara Lain

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Pemko Padang Lengkapi Fasilitas Basement Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diminta Mulai Berjualan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Tekan Gejolak Harga Pangan, Pemerintah Gelar GPM Serentak di 38 Provinsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gerakan Pangan Murah Payakumbuh, Cabai Merah Dijual Rp50 Ribu per Kg

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Pemko Padang dan UPTD PPD Padang Perkuat Sinergi, Optimalkan PAD Lewat Inovasi Layanan Pajak Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Gandeng BRI, Pemko Padang Pacu PAD Lewat Digitalisasi Retribusi dan Pajak Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Optimalkan PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI

Berita Terbaru