Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban kali ini menyasar dua kecamatan, yaitu Nanggalo dan Koto Tangah, pada Senin (15/7/24) siang.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Pol PP Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban ini atas dasar banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan PKL yang kerap meninggalkan lapaknya di pinggir jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
“Aktifitas PKL ini melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Rozaldi Rosman.
Baca Juga: Nongkrong Hingga Larut Malam, Dua Perempuan Digiring ke Mako Satpol PP Padang
Rozaldi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut jajarannya mengamankan beberapa unit lapak-lapak para PKL. Lapak tersebut berada di atas fasum dan trotoar jalan.
“Sebayak empat unit lapak PKL kita bawa ke Mako sebagai barang bukti. Tidak hanya itu kita juga memberikan surat perintah bongkar 1×24 jam kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar di atas fasum,” jelas Rozaldi.
Rozaldi Rosman menambahkan, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Kita berharap para pedagang agar tidak berjualan menggunakan fasum dan fasilitas sosial,” imbaunya.
Bagi para PKL yang tsudah mendapatkan surat perintah bongkar secara mandiri agar membongkarnya. Jika tidak, petugas akan membongkarnya.
Penertiban PKL ini dipimpin Kasi Linmas Pol PP Patria Aprialdi bersama Kasi Latsar Pol PP Yudi Haries. (*/jn01)






