Padang, Javanusa—Laporan warga soal sebuah warung kopi di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, memicu keresahan di lingkungan sekitar.
Merespons situasi tersebut, Satpol PP Padang turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi pada Rabu (10/12/2025) malam.
Di bawah koordinasi Kabid Tibum, Rozaldi Rosman, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan satu jerigen tuak yang tidak memiliki izin,” ungkap Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses penanganan.
“Selain mengamankan minuman beralkohol dan tuak, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk diproses lebih lanjut,” tambah Chandra.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menjaga keamanan kota.
“Respon cepat terhadap aduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang,” ujar Chandra. (*/red)






