Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Pasar Tanah Kongsi, Jumat (25/10/2024).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Padang Barat, pihak Kelurahan Kampung Pondok, serta UPT Pasar Tanah Kongsi.
Baca Juga: Satpol PP Padang Bongkar Lima Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman
“Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP dan pihak terkait akan selalu berupaya melakukan penataan terhadap PKL dengan cara persuasif dan humanis,” ujar Chandra.
Dia menghimbau agar para pedagang berjualan di lokasi yang tidak melanggar aturan. “Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan, tetapi jangan sampai mengambil hak masyarakat umum. Jika kondisi Pasar Tanah Kongsi lebih tertata, pengunjung akan merasa nyaman berkunjung,” jelasnya.
Selain di Pasar Tanah Kongsi, personel Satpol PP yang bertugas di Badan Koordinasi (BKO) Kecamatan juga melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di seluruh kecamatan di Kota Padang. (*/jn01)






