Pessel, Javanusa—Dua mahasiswa asal Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pessel karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (3/10/2025).
Kepala Satreskoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi Minggu (5/10/2025).
“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka dalam waktu hampir bersamaan. Keduanya berasal dari Kecamatan Sutera dan masih berstatus mahasiswa,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Tersangka pertama, GP (28), ditangkap di Kampung Kayu Gadang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Surantih, pukul 20.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening serta satu unit ponsel Vivo warna biru.
Selang 30 menit, DN (21) ditangkap pula di rumahnya di Kampung Koto Marapak, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan. Polisi juga menemukan satu paket sabu dan handphone Oppo hitam.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. “Dari interogasi awal, keduanya mengakui barang bukti memang dalam penguasaan mereka,” kata AKP Hardi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh saksi-saksi dari masyarakat setempat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pessel. Barang bukti dikirim ke laboratorium forensik, sementara penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat berkas perkara. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar.
Menurut AKP Hardi, kepemilikan sabu tergolong tindak pidana narkotika golongan I. Sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, pelaku dapat diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Bila terbukti sebagai pengedar, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
“Kami akan menerapkan pasal yang sesuai berdasarkan hasil penyidikan. Jika ada indikasi sebagai pengedar, tentu akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Hardi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba. Ia mengingatkan narkotika adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
“Jangan coba-coba memakai narkoba. Sekali terlibat, hukumannya berat dan masa depan bisa hancur,” pungkasnya. (sus)






