Sebelum Bikin Tato Henna, Ketahui Hal Ini Sebelum Menggunakannya

Penulis -

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tato henna. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi tato henna. (Foto: Pixabay)

Javanusa.com—Tato henna menjadi salah satu pilihan untuk mempercantik penampilan tanpa harus membuat tato permanen.

Pewarna alami yang berasal dari tanaman henna ini banyak digunakan untuk membuat motif pada kulit, terutama dalam berbagai acara budaya dan perayaan.

Dikutip dari laman Alodokter, Henna berasal dari tanaman Lawsonia inermis yang tumbuh di wilayah tropis dan subtropis, termasuk Asia dan Afrika.

Daunnya diolah menjadi pewarna alami yang umum digunakan untuk rambut, kuku, hingga tato temporer. Di Indonesia, henna juga dikenal sebagai pacar atau inai dan kerap digunakan sebagai hiasan tangan dalam prosesi pernikahan adat.

Meski tergolong pewarna alami, penggunaan tato henna tetap memerlukan kehati-hatian. Pasalnya, sejumlah produk tato henna yang beredar di pasaran mengandung campuran bahan kimia tambahan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kulit.

Tato Henna Hitam Berisiko Menimbulkan Alergi

Secara alami, henna menghasilkan warna jingga, kemerahan, hingga cokelat. Namun, banyak produk tato henna yang menawarkan warna hitam pekat dengan daya tahan lebih lama. Untuk menghasilkan warna tersebut, produsen sering menambahkan zat kimia tertentu ke dalam campuran henna.

Salah satu bahan yang paling sering digunakan adalah p-phenylenediamine (PPD), senyawa yang berasal dari turunan tar batu bara. Bahan ini dikenal mampu memperkuat warna hitam, tetapi juga memiliki risiko menimbulkan reaksi alergi pada sebagian orang.

Gejala alergi akibat paparan PPD dapat muncul dalam hitungan jam hingga beberapa minggu setelah penggunaan. Reaksi yang sering terjadi meliputi gatal-gatal, ruam kemerahan, kulit terasa terbakar, perubahan warna kulit, hingga meningkatnya sensitivitas terhadap sinar matahari.

Dalam kasus yang lebih berat, peradangan dapat menyebabkan kulit melepuh dan meninggalkan bekas luka permanen atau jaringan parut yang cukup dalam.

Baca Juga :  Pemko Padang Buka 4.899 Formasi PPPK
Berbahaya bagi Penderita Defisiensi G6PD

Selain berisiko menyebabkan alergi, tato henna yang mengandung bahan kimia tertentu juga dapat membahayakan penderita defisiensi enzim G6PD (Glucose-6-Phosphate Dehydrogenase).

Pada penderita kondisi tersebut, paparan zat tertentu dapat memicu kerusakan sel darah merah lebih cepat dari normal. Jika tidak ditangani, kondisi ini berpotensi menimbulkan komplikasi serius yang dapat mengancam kesehatan.

Cara Mengurangi Risiko Penggunaan Tato Henna

Agar tetap aman saat menggunakan tato henna, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

    • Pilih henna dengan warna alami seperti jingga, merah, atau cokelat.
    • Hindari produk yang menghasilkan warna hitam pekat karena kemungkinan mengandung bahan tambahan berisiko.
    • Periksa label kemasan dan pastikan komposisinya tercantum dengan jelas.
    • Waspadai kandungan bernama phenylenediamines atau toluenediamines yang sering digunakan sebagai pewarna tambahan.
    • Jangan menggunakan produk yang tidak mencantumkan daftar bahan atau asal-usulnya tidak jelas.
    • Lakukan uji tempel pada sebagian kecil kulit untuk mengetahui kemungkinan reaksi alergi.
    • Hindari penggunaan henna pada area kulit yang sensitif atau sedang mengalami iritasi.

Masyarakat juga disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan produk henna yang menjanjikan hasil sangat tahan lama. Semakin lama daya tahannya, semakin besar kemungkinan produk tersebut mengandung campuran bahan kimia tambahan.

Segera Periksa ke Dokter Jika Muncul Keluhan

Umumnya, warna tato henna akan memudar secara alami dalam waktu sekitar dua minggu. Proses penghilangan dapat dipercepat dengan merendam area kulit dalam air garam atau membersihkannya menggunakan sabun antibakteri.

Namun, apabila setelah penggunaan tato henna muncul keluhan seperti gatal hebat, rasa perih, kemerahan, bengkak, atau lepuhan pada kulit, sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter. Pemeriksaan dan penanganan yang tepat dapat membantu mencegah komplikasi serta mempercepat proses pemulihan kulit. (*/red)

Baca Juga :  Turki vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati Grup D, Kalah Terancam Tersingkir

Berita Terkait

Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?
Toilet Jongkok atau Duduk, Mana yang Lebih Sehat? Ini Posisi yang Disarankan
Jangan Salah, Begini Cara Menghibur Orang Sedih agar Tidak Makin Tertekan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB