Sekolah di Dharmasraya Dilarang Pungut Iuran Wajib, Jika Nekat akan Ditindak

Penulis -

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah di Dharmasraya dilarang memungut biaya wajib dari orang tua siswa. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Sekolah di Dharmasraya dilarang memungut biaya wajib dari orang tua siswa. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan sekolah dan komite dilarang memungut biaya wajib dari orang tua siswa.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Pemerintah memastikan aturan ini mengikat dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini mencakup TK, PAUD, PNF, SD, hingga SMP se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam surat edaran itu, sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan, iuran, atau pembayaran lain yang bersifat wajib. Larangan berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kebijakan ini bertujuan melindungi orang tua dari praktik pembebanan biaya pendidikan yang tidak sesuai aturan.

Sumbangan Boleh, Asal Sukarela

Dinas Pendidikan menegaskan sumbangan hanya diperbolehkan dengan syarat ketat. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Sekolah juga dilarang menentukan jumlah maupun tenggat waktu pembayaran. Tidak boleh ada sanksi bagi orang tua atau wali siswa yang tidak berpartisipasi.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen Pendidikan Bersih

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni. Pemerintah daerah ingin memastikan akses pendidikan berjalan adil dan inklusif.

Pemkab menilai praktik pungutan wajib berpotensi membebani masyarakat. Karena itu, larangan ini diharapkan menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, Bobby Perdana Riza meminta seluruh pihak mematuhi surat edaran tersebut. Ia menegaskan aturan ini bersifat mengikat.

“Ibu bupati berpesan tidak ada toleransi terhadap pungutan wajib, iuran terselubung, maupun pembebanan lain yang memberatkan orang tua,” kata Bobby.

Baca Juga :  Pasca Hoyak Tabuik, ASN Pemko Pariaman Bersihkan Pantai Gandoriah

Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dan terukur.

Sanksi yang disiapkan meliputi pembinaan khusus hingga sanksi administratif. Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Pemkab Dharmasraya turut membuka ruang pengawasan publik. Orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan didorong aktif melaporkan dugaan pungutan liar.

Partisipasi ini diharapkan memperkuat komitmen bersama mewujudkan pendidikan yang bersih, berkeadilan, dan bebas pungutan tidak sah. (*/red)

Berita Terkait

Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km
Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah
Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi
DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran
Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang
Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau
Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba
Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:20 WIB

MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli Tetap Digelar, Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Erick Yusuf: Film Buya Hamka Jadi Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Sinopsis Film Laut Bercerita dan The Doll Ghawiah, Dua Film Lokal Terbaru Tayang Hari Ini!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bunga Nafisa dan Deandra Nadira Rilis Single Dar Der Dor Ser, Usung Musik Endikup

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Lewat Merayu Waktu, Eltasya Angkat Kisah Sulit Melepaskan Masa Lalu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Gandeng LDR Team, Lindee Cremona Rilis Single Dewasaku Membanggakanmu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Ruth Garcia Rilis Lagu Salahkah, Ungkap Pergulatan Batin Usai Dikhianati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:05 WIB

AI Mampu Bikin Film, Nezar Patria Soroti Tantangan Baru Sensor Film

Berita Terbaru